Menganalisis Terjadinya Pencemaran Air
Zat- zat pencemar pada air dapat dikelompokkan menjadi 9 jenis berdasarkan perbedaan sifat- sifatnya sebagai berikut :
Padatan
Bahan buangan yang membutuhkan oksigen
Nutrien tanaman
Minyak
Mikroorganisme
Komponen organic sintetik
Senyawa anorganik dan mineral
Bahan radioaktif
Panas
Sifat- sifat air yang umumnya dapat digunakan untuk mengetahui air tercemar atau tidak adalah :
• Nilai pH, keasaman dan alkalinitas
• Suhu
• Warna, bau, dan rasa
• Jumlah padatan
• BOD dan COD
• Pencemaran mikroorganisme pathogen
• Kahngga mengganggu kandungan minyak
• Kandungan logam berat
• Kandungan bahan radioaktip
Analisi pencemaran air
Identifikasi Pencemar :
1. Langsung
Penggunaan panca indera untuk mengidentifikasi adanya pencemaran, misalnya bau, rasa tidak enak, kekeruhan, pertumbuhan tanaman,dll
2. Tidak Langsung
Keluhan penduduk dalam mengonsumsi air dan adanya bioindikator dalam air
Sampling
Dilakukan minimal di 2 lokasi, yaitu di hulu di mana air diperkirakan belum tercemar dan di muara(hilir) di mana air diperkirakan telah tercemar.Sampling di daerah muara diusahakan lebih banyak daripada di hulu.
Analisis data
1. Kekeruhan : disebabkan oleh banyak factor, antara lain debu, tanah liat, bahan organic, dan mikroorganisme. Kekeruhan menyebabkan air menjadi kotor dan tidak jernih. Hal ini mengganggu penetrasi sinar matahari sehinnga mengganggu proses fotosintesis tanaman air. Selain itu pathogen dapat berlindung di sekitar bahan penyebab kekeruhan tersebut.
2. Temperatur : dapat bervariasi tergantung factor adanya pencemar misalnya pembuangan air limbah dapat menyebabkan kenaikan temperature perairan sehingga mengganggu bita air. Pengukuran dapat dilakukan dengan menggunakan thermometer air raksa dan dapat langsung dilakukan di lokasi perairan atau lokasi sampling.
3. pH : Konsentrasi ion hydrogen dalam suatu perairan dinyatakan dengan Ph. Organisme sangat sensitive dengan perubahan ion hydrogen. Air limbah pertambangan dan pertanian mengakibatkan tingginya kadar ion hydrogen sehingga membahayakan kehidupan biota air. Tingginya konsentrasi ion hydrogen menunjukkan perairan bersifat asam. Pengukuran Ph dapat menggunakan ph meter atau kertas lakmus. Pengukurannya juga dapat dilakukan di lokasi sampling.
4. DO ( Dissolved Oxygen ) : merupakan parameter penting untuk mengukur pencemaran air. Dapat diukur dengan mengguanakan DO meter . Sebelum melakukan pengukuran dengan DO meter sebaiknya dilakukan kalibrasi meter sehingga arus listrik yang dicatat sebanding dengan konsentrasi oksigen.
5. BOD ( Biological Oxygen Demand) : banyaknya oksigen yang dibutuhkan oleh mikroorganisme pada waktu melakukan proses dekomposisi bahan organic yang ada di perairan. Penggunaan oksigen yang rendah menunjukkan kemungkinan air jernih, mikroorganisme tidak tertarik menggunakan bahan organic dan mikroorganisme mati.
6. Total Solid : terdiri dari bahan terlarut dan tidak terlarut yang ada di adalam air. Adanya bahan- bahan tersebut menyebabkan kualitas air tidak baik, menimbulkan berbagai reaksi dan mengganggu estetika. Pengukurannya dilakukan dengan cara penyaringan kemudian pengeringan.
Indah Nirtha.2009.Universitas Lambung Mangkurat
Always support to go green ...^^
Minggu, 14 Maret 2010
Sabtu, 13 Maret 2010
Pencemaran Air Oleh Limbah Tekstil
PENCEMARAN AIR OLEH LIMBAH TEKSTIL
Pada saat ini pembangunan di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Hal ini diiringi dengan semakin meningkatnya perkembangan dan kemajuan di bidang industri. Perkembangan dan kemajuan di bidang industri tersebut akan mempengaruhi limbah yang dihasilkan oleh industri, baik dari segi kuantitas maupun kualitas limbah. Limbah yang dihasilkan oleh industri tersebut akan mempunyai risiko sebagai penyebab pencemaran lingkungan, dan saat ini pencemaran lingkungan yang berakhir dengan kerusakan lingkungan menjadi suatu masalah utama dalam pembangunan, terutama bagi manusia. Limbah industri, khususnya limbah cair memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pencemaran air. Hal ini merupakan suatu kondisi yang memiliki risiko tinggi, karena pencemaran pada air dapat menjadi sumber utama terjadinya kontak manusia dengan senyawa kimia beracun. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak yang terkait, mengingat air adalah salah satu kebutuhan pokok manusia.
Dengan pesatnya perkembangan industri di Indonesia, akan mengakibatkan timbulnya masalah pencemaran yang semakin serius. Pencemaran tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi dapat berakibat fatal bagi mahluk hidup terutama pada manusia. Senyawa azo, adalah zat warna yang digunakan untuk pewarna tekstil yang dapat mencemari perairan. Zat warna dari limbah tekstil bila dibuang ke perairan dapat menutupi permukaan badan air sehingga menghalangi sinar matahari untuk masuk ke dalam perairan. Berkurangnya sinar matahari yang masuk ke perairan menyebabkan terhambatnya proses fotosintesis oleh tumbuhan yang ada di perairan. Hal ini akan menyebabkan kandungan oksigen di dalam air menurun dan pada akhimya menyebabkan kematian mahluk hidup yang ada di perairan tersebut. Selain itu, badan air yang tercemar oleh limbah tekstil juga sangat berbahaya bila digunakan oleh manusia untuk kebutuhan sehari-hari. Hal ini dikarenakan beberapa senyawa kimia dan limbah tekstil mempunyai sifat yang toksik bagi mahluk hidup yang dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti kanker dan tidak berfungsinya organ-organ tubuh bahkan dapat menyebabkan kematian.
Di samping mempunyai sifat yang berbahaya bagi mahluk hidup terutama bagi manusia, pencemaran limbah tekstil juga dapat mengurangi nilai estetika badan air, badan air (sungai atau danau) menjadi tidak nyaman untuk dipandang karena aimya berwarna bahkan mungkin berwarna gelap atau hitam pekat. Nilai estetika suatu badan air juga menurun dengan timbulnya bau yang tidak sedap seperti bau amoniak dan asam sulfida hasil penguraian limbah oleh bakteri secara anaerob karena badan air mempunyai kandungan oksigen yang sangat minim. Penurunan atau hilangnya nilai estetika suatu badan air akan menurunkan nilai ekonomis badan air, dan tentunya akan merugikan bagi masyarakat yang tinggal disekitar badan air tersebut.
Senyawa-senyawa kimia yang umumnya ada di dalam air limbah industri tekstil adalah senyawa organik. Senyawa organik ini umumnya adalah senyawa azo yaitu zat warna yang digunakan pada pencelupan dan pewarnaan tekstil. Kadar senyawa organik yang ada dalam suatu perairan dapat diukur dengan parameter Chemical Oxygen Demand (COD) atau dengan parameter Biochemical Oxygen Demand (BOD). Sedangkan untuk melihat kepekatan wama maka dapat dilakukan pengukuran intensitas warna.
Saat ini sedang dikembangkan metode fotokimia yaitu suatu metode untuk menguraikan senyawa organik dengan menggunakan bantuan sinar ultra violet yang dipadukan dengan senyawa kimia Metode ini diharapkan mampu menguraikan secara efektif dan efisien (dari segi waktu, tenaga, dan biaya) berbagai senyawa organik (terutama senyawa organik yang berasal dari limbah tekstil seperti zat warna azo).
Tujuan Penelitian ini adalah:
1) Untuk mengetahui kemampuan maksimum pengolahan zat warna dan senyawa organik pada air limbah industri tekstil dengan metode Fotokimia UV-H202.
2) Untuk mengetahui kondisi optimum metode Fotokimia UV-F1202, yaitu besamya konsentrasi larutan H202 dan lamanya waktu penyinaran Ultra Violet yang diberikan untuk pengolahan zat wama dan senyawa organik pada air limbah industri tekstil.
Pengolahan air limbah dengan metode Fotokimia UV-H202 dapat menurunkan intensitas wama dan jumlah senyawa organik, dan semakin besar konsentrasi larutan H202 yang digunakan dan semakin lama waktu penyinaran sinar UV, semakin besar penurunan nilai intesitas warna, nilai COD dan BOD pads air limbah industri tekstil.
Pada penelitian ini, metode yang digunakan adalah Metode Eksperimental, yaitu dengan cara memvariasikan nilai variabel bebas untuk mencari variasi apa yang mempunyai kemampuan yang paling optimum. Dalam penelitian ini yang merupakan variabel terikat (dependen) adalah kemampuan pengolahan limbah, yang didapat dan selisih Konsentrasi Zat Varna sebelum dan sesudah pengolahan limbah cair, sedangkan yang merupakan variabel bebas (Independen) adalah konsentrasi larutan H202 yang digunakan di dalam pengolahan dan lamanya waktu penyinaran ultra violet pada pengolahan air limbah.
Data hasil analisis yang didapat pada penelitian ini berupa nilai Intensitas warna dan konsentrasi senyawa organik yaitu nilai BOD dan COD dari sampel air sebelum dilakukan pengolahan dan pada sampel air yang telah dilakukan pengolahan dengan metode Fotokimia UV-H202.
Data yang diperoleh dari hasil pengukuran parameter-parameter yang telah disebutkan pada bagian terdahulu disajikan dalam bentuk tabel dan grafik serta dianalisis secara deskriptif dan hubungan beberapa parameter menggunakan uji statistik sederhana untuk menentukan korelasi antara variasi konsentrasi larutan H202 dan variasi lama waktu penyinaran dengan data parameter kadar zat warna, BOD dan COD.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat membuktikan bahwa hipotesis penelitian yaitu: Pengolahan air limbah dengan metode Fotokimia UV-H202 dapat menurunkan intensitas warna dan senyawa organik pada air limbah industri tekstil, dapat diterima. Dan berdasarkan percobaan yang telah dilakukan jugs dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Kemampuan pengolahan zat wama dan senyawa organik pada air limbah
industri tekstii dengan metode fotokimia UV-H202 adalah sebagai berikut::
a. nilai intensitas warna, sebelum pengolahan nilai konsentrasi zat warna
yang ada pada air limbah indusri tekstil sebesar 1.073,47 ppm Pt/Co dan
setelah pengolahan menjadi sebesar 81,58 ppm Pt/Co atau mengalami
penurunan sebesar 92,4%.
b. Nilai COD sebelum pengolahan sebesar 773.55 mg/l dan setelah pengolahan sebesar 140 mg/l atau mengalami penurunan sebesar 81,9%.
c. Nilai BOD5 pada air limbah sebelum pengolahan sebesar 584,6 mg/1 dan setelah mengalami pengolahan turun menjadi 42,1 mg/1, ini berarti nilai BOD5 mengalami penurunan sebesar 92,8%.
2. Kondisi pengolahan optimum yang didapat untuk pengolahan limbah dengan metode fotokimia UV-H202 adalah sebagai berikut:
a. Konsentrasi larutan H202 optimum pengolahan air limbah industri tekstil adalah sebesar 2000 ppm
http://www.digilib.ui.ac.id/helper/viewKoleksi.jsp?id=73340&lokasi=lokal&template=abstrak.detail.templateAbstrak:
Pada saat ini pembangunan di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Hal ini diiringi dengan semakin meningkatnya perkembangan dan kemajuan di bidang industri. Perkembangan dan kemajuan di bidang industri tersebut akan mempengaruhi limbah yang dihasilkan oleh industri, baik dari segi kuantitas maupun kualitas limbah. Limbah yang dihasilkan oleh industri tersebut akan mempunyai risiko sebagai penyebab pencemaran lingkungan, dan saat ini pencemaran lingkungan yang berakhir dengan kerusakan lingkungan menjadi suatu masalah utama dalam pembangunan, terutama bagi manusia. Limbah industri, khususnya limbah cair memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pencemaran air. Hal ini merupakan suatu kondisi yang memiliki risiko tinggi, karena pencemaran pada air dapat menjadi sumber utama terjadinya kontak manusia dengan senyawa kimia beracun. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak yang terkait, mengingat air adalah salah satu kebutuhan pokok manusia.
Dengan pesatnya perkembangan industri di Indonesia, akan mengakibatkan timbulnya masalah pencemaran yang semakin serius. Pencemaran tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi dapat berakibat fatal bagi mahluk hidup terutama pada manusia. Senyawa azo, adalah zat warna yang digunakan untuk pewarna tekstil yang dapat mencemari perairan. Zat warna dari limbah tekstil bila dibuang ke perairan dapat menutupi permukaan badan air sehingga menghalangi sinar matahari untuk masuk ke dalam perairan. Berkurangnya sinar matahari yang masuk ke perairan menyebabkan terhambatnya proses fotosintesis oleh tumbuhan yang ada di perairan. Hal ini akan menyebabkan kandungan oksigen di dalam air menurun dan pada akhimya menyebabkan kematian mahluk hidup yang ada di perairan tersebut. Selain itu, badan air yang tercemar oleh limbah tekstil juga sangat berbahaya bila digunakan oleh manusia untuk kebutuhan sehari-hari. Hal ini dikarenakan beberapa senyawa kimia dan limbah tekstil mempunyai sifat yang toksik bagi mahluk hidup yang dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti kanker dan tidak berfungsinya organ-organ tubuh bahkan dapat menyebabkan kematian.
Di samping mempunyai sifat yang berbahaya bagi mahluk hidup terutama bagi manusia, pencemaran limbah tekstil juga dapat mengurangi nilai estetika badan air, badan air (sungai atau danau) menjadi tidak nyaman untuk dipandang karena aimya berwarna bahkan mungkin berwarna gelap atau hitam pekat. Nilai estetika suatu badan air juga menurun dengan timbulnya bau yang tidak sedap seperti bau amoniak dan asam sulfida hasil penguraian limbah oleh bakteri secara anaerob karena badan air mempunyai kandungan oksigen yang sangat minim. Penurunan atau hilangnya nilai estetika suatu badan air akan menurunkan nilai ekonomis badan air, dan tentunya akan merugikan bagi masyarakat yang tinggal disekitar badan air tersebut.
Senyawa-senyawa kimia yang umumnya ada di dalam air limbah industri tekstil adalah senyawa organik. Senyawa organik ini umumnya adalah senyawa azo yaitu zat warna yang digunakan pada pencelupan dan pewarnaan tekstil. Kadar senyawa organik yang ada dalam suatu perairan dapat diukur dengan parameter Chemical Oxygen Demand (COD) atau dengan parameter Biochemical Oxygen Demand (BOD). Sedangkan untuk melihat kepekatan wama maka dapat dilakukan pengukuran intensitas warna.
Saat ini sedang dikembangkan metode fotokimia yaitu suatu metode untuk menguraikan senyawa organik dengan menggunakan bantuan sinar ultra violet yang dipadukan dengan senyawa kimia Metode ini diharapkan mampu menguraikan secara efektif dan efisien (dari segi waktu, tenaga, dan biaya) berbagai senyawa organik (terutama senyawa organik yang berasal dari limbah tekstil seperti zat warna azo).
Tujuan Penelitian ini adalah:
1) Untuk mengetahui kemampuan maksimum pengolahan zat warna dan senyawa organik pada air limbah industri tekstil dengan metode Fotokimia UV-H202.
2) Untuk mengetahui kondisi optimum metode Fotokimia UV-F1202, yaitu besamya konsentrasi larutan H202 dan lamanya waktu penyinaran Ultra Violet yang diberikan untuk pengolahan zat wama dan senyawa organik pada air limbah industri tekstil.
Pengolahan air limbah dengan metode Fotokimia UV-H202 dapat menurunkan intensitas wama dan jumlah senyawa organik, dan semakin besar konsentrasi larutan H202 yang digunakan dan semakin lama waktu penyinaran sinar UV, semakin besar penurunan nilai intesitas warna, nilai COD dan BOD pads air limbah industri tekstil.
Pada penelitian ini, metode yang digunakan adalah Metode Eksperimental, yaitu dengan cara memvariasikan nilai variabel bebas untuk mencari variasi apa yang mempunyai kemampuan yang paling optimum. Dalam penelitian ini yang merupakan variabel terikat (dependen) adalah kemampuan pengolahan limbah, yang didapat dan selisih Konsentrasi Zat Varna sebelum dan sesudah pengolahan limbah cair, sedangkan yang merupakan variabel bebas (Independen) adalah konsentrasi larutan H202 yang digunakan di dalam pengolahan dan lamanya waktu penyinaran ultra violet pada pengolahan air limbah.
Data hasil analisis yang didapat pada penelitian ini berupa nilai Intensitas warna dan konsentrasi senyawa organik yaitu nilai BOD dan COD dari sampel air sebelum dilakukan pengolahan dan pada sampel air yang telah dilakukan pengolahan dengan metode Fotokimia UV-H202.
Data yang diperoleh dari hasil pengukuran parameter-parameter yang telah disebutkan pada bagian terdahulu disajikan dalam bentuk tabel dan grafik serta dianalisis secara deskriptif dan hubungan beberapa parameter menggunakan uji statistik sederhana untuk menentukan korelasi antara variasi konsentrasi larutan H202 dan variasi lama waktu penyinaran dengan data parameter kadar zat warna, BOD dan COD.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat membuktikan bahwa hipotesis penelitian yaitu: Pengolahan air limbah dengan metode Fotokimia UV-H202 dapat menurunkan intensitas warna dan senyawa organik pada air limbah industri tekstil, dapat diterima. Dan berdasarkan percobaan yang telah dilakukan jugs dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Kemampuan pengolahan zat wama dan senyawa organik pada air limbah
industri tekstii dengan metode fotokimia UV-H202 adalah sebagai berikut::
a. nilai intensitas warna, sebelum pengolahan nilai konsentrasi zat warna
yang ada pada air limbah indusri tekstil sebesar 1.073,47 ppm Pt/Co dan
setelah pengolahan menjadi sebesar 81,58 ppm Pt/Co atau mengalami
penurunan sebesar 92,4%.
b. Nilai COD sebelum pengolahan sebesar 773.55 mg/l dan setelah pengolahan sebesar 140 mg/l atau mengalami penurunan sebesar 81,9%.
c. Nilai BOD5 pada air limbah sebelum pengolahan sebesar 584,6 mg/1 dan setelah mengalami pengolahan turun menjadi 42,1 mg/1, ini berarti nilai BOD5 mengalami penurunan sebesar 92,8%.
2. Kondisi pengolahan optimum yang didapat untuk pengolahan limbah dengan metode fotokimia UV-H202 adalah sebagai berikut:
a. Konsentrasi larutan H202 optimum pengolahan air limbah industri tekstil adalah sebesar 2000 ppm
http://www.digilib.ui.ac.id/helper/viewKoleksi.jsp?id=73340&lokasi=lokal&template=abstrak.detail.templateAbstrak:
Kandungan Bahan Kimia BOD di Perairan Kalsel Melebihi Baku Mutu
KANDUNGAN BAHAN KIMIA BOD
DI PERAIRAN KALSEL MELEBIHI BAKU MUTU
Banjarmasin,5/9 (ANTARA)- Berdasarkan hasil pemantauan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap kandungan bahan kimia BOD di beberapa lokasi perairan Kalsel ternyata berada di ambang batas dari baku mutu. Seperti tertera di bahan tertulis Bpedalda Kalsel yang disampaikan Kepala Bidang Kehumasan Badan Informasi Daerah (BID) Kalsel, Drs.Ismed Setaibakti kepada ANTARA di kantornya Banjarmasin, Jumat bahwa pemantauan tersebut baik pada musim Penghujan dan Kemarau. Semua titik pantau kandungan BOD-nya melebihi baku mutu yang telahditetapkan.
Hasil pengukuran dilapangan terhadap Kondisi BOD tertinggi yaitu pada pemantauan musim penghujan yaitu pada titik pantau II yaitu Pondok Pesantren Darusalam, sungai di Kota Martapura. Tingginya nilai BOD ini kemungkinan besar dipengaruhi oleh rusaknya DAS pada bagian hulu serta adanya kegiatan penambangan pasir, serta masuknya seresah-seresah bahan organik masuk kedalam badan air, serta akibat kegiatan manusia pada daerah pemantauan. Nilai BOD ditentukan oleh Jumlah oksigen yang diperlukan untuk proses Biologi di dalam perairan, semakin tinggi bahan organik yang terkandung dalam perairan, maka nilai BOD juga semakin tinggi. Pada sungai-sungai di Kalsel pada umum kondisi nilai BOD akan sangat rentan karena banyaknya pasokan bahan organik kedalam perairan karena kondisi daratan yang didominasi oleh rawa-rawa.
Sementara kondisi bahan kimia COD hasil pemantauan kualitas air sungai pada musim penghujan dan kemarau tertinggi terdapat pada titik pantau VI yaitu Sungai Barito,
Tingginya COD ini kemungkinan besar dipengaruhi oleh tingginya kandungan bahan yang sulit terurainya oleh proses kimia karena bagian hilir sungai martapura dan sungai barito, sehingga kosentrasi partikel terdapat pada daerah pemantauan.
Kondisi pemantauan temperatur mempunyai kesamaan hampir pada semua titik pemantauan yaitu tertinggi 28oC dan terendah 27,7oC. Temperatur air ini dipengaruhi intensitas sinar matahari dan kondisi tutupan di sekitar sungai serta proses-proses oksidasi dalam perairan.
Kondisi pemantauan Nitrat tertinggi terdapat pada titik pemantauan I yaitu bagian hulu. Kondisi tingginya nitrat tersebut kemungkinan besar dipengaruhi oleh tingkat kesuburan air akibat kelimpahan N akibat air hujan dan pengaruh kesuburan tanah disekitar daerah pemantauan. Kondisi pemantauan Nitrit tertinggi terdapat pada titik pemantauan III yaitu Banua Anyar, pada daerah ini didominasi oleh daerah rawa dan pertanian, sehingga kemungkinan besar Nitrit yang berasal dari fiksasi Nitrat menjadi nitrit.
Hasil Pemantauan Kualitas air untuk parameter DO menunjukan nilai yang mendekati baik yaitu rata-rata diatas 5, angka tersebut telah dibawa baku mutu yang dipersyaratkan yaitu 6, kondisi DO dipengaruhi oleh kualitas perairan, semakin tinggi nilai mutu perairan maka DO juga semakin tinggi.
Hasil pengukuran menunjukkan bahwa kandungan phospat tertinggi berada pada titik pantau III. Hal ini terkait dengan wilayah titik pantau tersebut yang merupakan daerah rawa dan pertanian sehingga diduga kandungan phospat yang tinggi terjadi akibat pencucian pupuk yang berasal dari pertanian tersebut. Kebanyakan sulfat terlarut dalam air. Meskipun demikian terdapat kemungkinan ia dapat tereduksi menjadi sulfida menguap menjadi H2S, mengendap sebagai garam yang tak larut atau bergabung dalam mikroorganisme. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa SO4 tertinggi terdapat pada titik pantau II. Hal ini karena terdapat lebih banyak mikroorganisme di daerah titik pantau II yang merupakan daerah pondok pesantren yang menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari, sehingga diduga sulfat yang ada terakumulasi karena bergabung dalam mikroorganisme hidup di sekitar titik pantau tesebut.
Kandungan Fecal Coliform dan Total Coliform hasil pemantauan pada musim kemarau tertinggi didapatkan pada titik pantau II. Pada daerah ini karena terdapat aktifitas manusia yang cukup tinggi dalam menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari termasuk untuk mandi dan kakus. Bakteri ini biasanya hidup di usus manusia atau hewan dan setiap hari bakteri koli keluar dari tubuh termasuk E. coli. Hal ini yang menyebabkan tingginya kandungan bakteri tersebut di titik tersebut.
http://hasanzainuddin.wordpress.com/lingkungan-kalsel/
DI PERAIRAN KALSEL MELEBIHI BAKU MUTU
Banjarmasin,5/9 (ANTARA)- Berdasarkan hasil pemantauan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap kandungan bahan kimia BOD di beberapa lokasi perairan Kalsel ternyata berada di ambang batas dari baku mutu. Seperti tertera di bahan tertulis Bpedalda Kalsel yang disampaikan Kepala Bidang Kehumasan Badan Informasi Daerah (BID) Kalsel, Drs.Ismed Setaibakti kepada ANTARA di kantornya Banjarmasin, Jumat bahwa pemantauan tersebut baik pada musim Penghujan dan Kemarau. Semua titik pantau kandungan BOD-nya melebihi baku mutu yang telahditetapkan.
Hasil pengukuran dilapangan terhadap Kondisi BOD tertinggi yaitu pada pemantauan musim penghujan yaitu pada titik pantau II yaitu Pondok Pesantren Darusalam, sungai di Kota Martapura. Tingginya nilai BOD ini kemungkinan besar dipengaruhi oleh rusaknya DAS pada bagian hulu serta adanya kegiatan penambangan pasir, serta masuknya seresah-seresah bahan organik masuk kedalam badan air, serta akibat kegiatan manusia pada daerah pemantauan. Nilai BOD ditentukan oleh Jumlah oksigen yang diperlukan untuk proses Biologi di dalam perairan, semakin tinggi bahan organik yang terkandung dalam perairan, maka nilai BOD juga semakin tinggi. Pada sungai-sungai di Kalsel pada umum kondisi nilai BOD akan sangat rentan karena banyaknya pasokan bahan organik kedalam perairan karena kondisi daratan yang didominasi oleh rawa-rawa.
Sementara kondisi bahan kimia COD hasil pemantauan kualitas air sungai pada musim penghujan dan kemarau tertinggi terdapat pada titik pantau VI yaitu Sungai Barito,
Tingginya COD ini kemungkinan besar dipengaruhi oleh tingginya kandungan bahan yang sulit terurainya oleh proses kimia karena bagian hilir sungai martapura dan sungai barito, sehingga kosentrasi partikel terdapat pada daerah pemantauan.
Kondisi pemantauan temperatur mempunyai kesamaan hampir pada semua titik pemantauan yaitu tertinggi 28oC dan terendah 27,7oC. Temperatur air ini dipengaruhi intensitas sinar matahari dan kondisi tutupan di sekitar sungai serta proses-proses oksidasi dalam perairan.
Kondisi pemantauan Nitrat tertinggi terdapat pada titik pemantauan I yaitu bagian hulu. Kondisi tingginya nitrat tersebut kemungkinan besar dipengaruhi oleh tingkat kesuburan air akibat kelimpahan N akibat air hujan dan pengaruh kesuburan tanah disekitar daerah pemantauan. Kondisi pemantauan Nitrit tertinggi terdapat pada titik pemantauan III yaitu Banua Anyar, pada daerah ini didominasi oleh daerah rawa dan pertanian, sehingga kemungkinan besar Nitrit yang berasal dari fiksasi Nitrat menjadi nitrit.
Hasil Pemantauan Kualitas air untuk parameter DO menunjukan nilai yang mendekati baik yaitu rata-rata diatas 5, angka tersebut telah dibawa baku mutu yang dipersyaratkan yaitu 6, kondisi DO dipengaruhi oleh kualitas perairan, semakin tinggi nilai mutu perairan maka DO juga semakin tinggi.
Hasil pengukuran menunjukkan bahwa kandungan phospat tertinggi berada pada titik pantau III. Hal ini terkait dengan wilayah titik pantau tersebut yang merupakan daerah rawa dan pertanian sehingga diduga kandungan phospat yang tinggi terjadi akibat pencucian pupuk yang berasal dari pertanian tersebut. Kebanyakan sulfat terlarut dalam air. Meskipun demikian terdapat kemungkinan ia dapat tereduksi menjadi sulfida menguap menjadi H2S, mengendap sebagai garam yang tak larut atau bergabung dalam mikroorganisme. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa SO4 tertinggi terdapat pada titik pantau II. Hal ini karena terdapat lebih banyak mikroorganisme di daerah titik pantau II yang merupakan daerah pondok pesantren yang menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari, sehingga diduga sulfat yang ada terakumulasi karena bergabung dalam mikroorganisme hidup di sekitar titik pantau tesebut.
Kandungan Fecal Coliform dan Total Coliform hasil pemantauan pada musim kemarau tertinggi didapatkan pada titik pantau II. Pada daerah ini karena terdapat aktifitas manusia yang cukup tinggi dalam menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari termasuk untuk mandi dan kakus. Bakteri ini biasanya hidup di usus manusia atau hewan dan setiap hari bakteri koli keluar dari tubuh termasuk E. coli. Hal ini yang menyebabkan tingginya kandungan bakteri tersebut di titik tersebut.
http://hasanzainuddin.wordpress.com/lingkungan-kalsel/
Pengelolaan Limbah Cair untuk Pengendalian Pencemaran Air
PENGELOLAAN LIMBAH CAIR UNTUK
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
A. Pengertian Pencemaran Air
Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahkluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Pencemaran air disebabkan oleh banyak faktor, namun secara umum sumber-sumber pencemaran air dapat dikelompokan ke dalam dua kategori yaitu sumber langsung dan sumber tidak langsung. Sumber-sumber langsung adalah buangan (effluent) yang berasal dari sumber pencemarnya yaitu limbah hasil pabrik atau suatu kegiatan dan limbah domestik berupa buangan tinja dan buangan air bekas cucian, serta sampah.
Pencemaran terjadi karena buangan ini langsung di buang ke dalam badan air, seperti sungai, kanal, parit/selokan (Gambar 2-1).Sedangkan sumber-sumber tak langsung adalah kontaminan yang masuk melalui air tanah akibat adanya pencemaran pada air permukaan baik dari limbah industri maupun dari limbah domestik.Mengingat bahwa air adalah komponen dari lingkungan hidup, maka pencemaran air merupakan bagian dari pencemaran lingkungan hidup.
Pencemaran air diatur secara hukum karena air merupakan milik umum yang penguasaannya dimandatkan kepada Pemerintah. Pencemaran air perlu dikendalikan karena akibat pencemaran air dapat mengurangi pemanfaatan air sebagai modal dasar dan faktor
utama pembangunan.
Selama pengotoran air belum melampaui kemampuan pembersihan kembali lingkungan air, maka air tidak akan tercemar. Hal ini terbukti pada saat suatu daerah masih belum banyak penduduknya ataupun belum banyak kegiatannya, seperti keadaan di pulau terpencil, maka air permukaan seperti air sungai itu sangat jernih. Sebaliknya di perkotaan yang besar, hampir semua air sungai sudah keruh ataupun menghitam, sudah tidak ditemukan kehidupan air, dll. Istilah pencemaran air itu terbentuk akibat adanya cairan bekas pakai yang dialirkan kembali begitu saja ke perairan terbuka, dan menimbulkan berbagai dampak yang merugikan masyarakat ataupun lingkungan.
B. Proses pembersihan diri dalam air sungai
Apabila kualitas air sungai telah kembali ke kondisi semula yaitu sebelum terjadinya pencemaran air, maka dikatakan bahwa sungai telah melakukan proses pembersihan diri. Proses pembersihan /pemulihan diri air sungai adalah proses penguraian bahan organik,
maupun kontaminan lainnya yang ada di dalamnya secara alamiah melalui proses fisik, kimia dan biologis. Di dalam pemulihan diri ada beberapa proses yang terjadi, yaitu proses pengenceran, proses pengendapan, proses penyaringan, proses kimiawi dan proses biokimia. Proses pengenceran adalah proses terjadinya pengurangan kadar kontaminan dalam air karena adanya penambahan jumlah air di dalamnya. Proses pengendapan adalah mengendapnya partikel padatan yang ada dalam air sungai karena gaya gravitasi bumi. Mengendapnya partikel padatan ini akan mengurangi jumlah kadar kontaminan dalam air. Air yang meresap ke dalam tanah, akan berkurang kadar kontaminannya karena terjadi proses penyaringan oleh media tanah. Proses kimia yang terjadi biasanya disebabkan karena adanya reaksi oksidasi reduksi dari senyawa kimia yang ada dalam sungai. Reaksi ini meghasilkan senyawa kimia yang stabil dan tidak membahayakan lingkungan. Sebagai contoh amonia yang ada dalam air sungai akan bereaksi dengan oksigen membentuk senyawa nitrit dan nitrat yang lebih stabil. Amonia berasal dari urin manusia. Akibat pemanfaatan oksigen terlarut dalam air, maka terjadi penurunan kadar oksigen terlarut tsb. Pada proses penguraian bahan organik ini memerlukan oksigen terlarut dan mikroorganisme. Oksigen terlarut tsb karena dimanfaatkan untuk menguraikan bahan organik, maka kadar
oksigen terlarut akan berkurang. Apabila aliran air sungai deras, maka proses penguraian bahan organik yang terjadi semakin cepat, karena makin deras aliran air sungai, makin tinggi kadar oksigen terlarut dalam air. Proses yang terjadi adalah proses biokimia, yang mampu
mengurangi kadar bahan organik dalam air. Dengan demikian melalui proses pengenceran, proses pengendapan, proses oksidasi reduksi, proses biokimia dan proses penyaringan, kadar kontaminan dalam air sungai dapat menurun. Kondisi inilah yang disebut daya pembersihan diri sungai. Berikut ini digambarkan kondisi proses pemulihan diri air sungai yang diukur terhadap kandungan Oksigen Terlarut (OT) selama perjalanan air. Air sungai tersebut menerima limbah cair yang mengandung bahan organik yang diukur sebagai BOD5 (biochemical oxygen demand ).
C. Pemulihan Diri Air Sungai
Selain itu dalam badan air penerima terdapat organisme hidup laindalam air (misalkan, tanaman air, ikan) yang dapat berfungsi sebagai’pembersih’ limbah. Fungsi organisme tersebut adalah :
a. menyaring bahan pencemar
b. mengkonsumsi bahan pencemar
c. memangsa organisme pencemar dengan menyebarkan ikan
sapu-sapu
d. mengurangi bahan pencemar logam berat dengan menanam
eceng gondok yang dapat mengikat logam berat
e. menghilangkan gulma dengan menebar ikan grass carp. Gambar
di bawah ini memperlihatkan limbah yang dialirkan ke dalam
sungai dan dampaknya terhadap kehidupan air. Bila suatu saat
aliran limbah berhenti, maka air sungai dapat pulih kualitasnya,
dan tampak kehidupan air menjadi pulih juga. Perairan akan
berubah kualitasnya.
D. Sumber limbah cair dan karakteristiknya
Limbah cair adalah cairan yang dianggap tidak lagi bermanfaat bagi pengguna dan dibuang kembali ke lingkungan air. Secara umum ada beberapa kegiatan yang menjadi sumber limbah cair yaitu antara lain kegiatan penduduk di perkotaan/pedesaan (domestik), industri, pertanian, dan pertambangan.
• Limbah cair domestik terdiri dari air limbah yang berasal dari perumahan dan pusat perdagangan maupun perkantoran, hotel, rumah sakit, tempat-tempat umum,lalulintas. Limbah jenis ini sangat mempengaruhi tingkat kekeruhan, kadar bahan organik yang diukur terhadap BOD5 (biological oxygen demand), COD (chemical oxygen demand) dan kadar unsur N, P dalam system pasokan air.
• Limbah cair industri adalah limbah yang berasal dari industri. Sifatsifat air limbah industri relatif bervariasi tergantung dari bahan baku yang digunakan, pemakaian air dalam proses, dan bahan aditif yang digunakan selama proses produksi. Limbah jenis ini bukan saja mempengaruhi tingkat kekeruhan, BOD5, COD, pH, tetapi juga senyawa kimia baik yang organik maupun anorganik. Senyawa anorganik antara lain logam berat yang beracun dan
berbahaya bagi manusia.
• Limbah cair pertanian berasal dari buangan /sisa air irigasi yang disalurkan kembali ke saluran drainase atau meresap ke dalam tanah. Sifat-sifat air limbah pertanian ini bervariasi tergantung dari bahan pupuk, insektisida yang digunakan. Limbah ini akan mempengaruhi tingkat kekeruhan, BOD5, COD, pH, tetapi juga kadar unsur N, P, dan pestisida, insektisida.
• Limbah pertambangan berasal dari buangan pemrosesan yang terjadi di area pertambangan, misalnya tambang emas. Sifat-sifat air limbah pertambangan ini bervariasi, tergantung dari jenis pertambangan, proses yang digunakan di dalamnya, serta jumlah pemakaian air. Limbah ini akan mempengaruhi tingkat kekeruhan, BOD5, COD, pH, tetapi juga kadar kimia yang digunakan dalam proses penambangan. Karakteristik limbah cair dinyatakan dalam bentuk kualitas limbah cair dan jumlah aliran limbah cair yang dihasilkan. Kualitas limbah cair diukur terhadap kadar fisik, kimiawi dan biologis. Parameter yang diukur antara lain sebagai berikut:
a. Parameter fisik berupa padatan (partikel padat) yang ada dalam air ( padatan total, padatan tersuspensi dan padatan terlarut) ; warna ; bau dan temperatur.
b. Parameter kimia selain berupa kadar BOD5, COD dan TOC yang menggambarkan kadar bahan organik dalam limbah, juga senyawa yang terkait dengan amonia bebas, nitrogen organik, nitrit, nitrat, fosfor organik dan fosfor anorganik, sulfat, klorida, belerang, logam berat (Fe, Al, Mn, Mg dan Pb), dan gas (H2S, CO2, O2 dan CH4).
c. Parameter biologis juga merupakan hal penting, karena ada beribu-ribu bakteri per milimeter dalam air limbah yang belum diolah. Jenis bakteri yang diukur adalah bakteri golongan Coli.Jumlah limbah cair yang dihasilkan diukur dalam satuan liter per detik atau m3 per hari.
• Limbah domestik yang berasal dari permukiman diukur berdasarkan pemakaian airnya. Misalkan pemakaian air di rumah tangga 120 l/orang/ hari, maka limbah yang dihasilkan adalah sebesar 60 – 80% dari pemakaiannya yaitu 80 – 95 liter/orang/hari. Limbah dari permukiman ini berasal dari sisa pemakaian air yang digunakan untuk keperluan mandi, cuci, membersihkan rumah, toilet, mencuci mobil, dll, tergantung luas dan fasilitas yang dimiliki. Limbah dari perkantoran diperkirakan sekitar 40 liter/orang/hari,karena pemakaian air hanya digunakan untuk keperluan membersihkan ruangan kantor dan toilet.
• Limbah industri jumlah aliran limbahnya tergantung pemakaian air
oleh industri tersebut dan diperkirakan sekitar 50 m3/ha/hari.
E. Menghitung jumlah aliran limbah yang dihasilkan di suatu
kawasan permukiman
Misalkan suatu kawasan permukiman terdiri dari 500 kepala keluarga, dan setiap kepala keluarga rata-rata terdiri dari 5 orang. Kondisi perekonomian kelas menengah. Apabila kawasan ini memiliki jaringan limbah cair, maka jumlah limbah cair yang tertampung adalah 500 kk x 5 orang x 100 l/orang/hari = 250.000 l/hari atau 25 m3/hari.
F. Dampak pencemaran air terhadap lingkungan
Dampak pencemaran air berupa gangguan terhadap ekosistemperairan, fungsi badan air dan kesehatan manusia.
• Dampak pencemaran air terhadap kesehatan manusia Limbahcair seperti halnya limbah padat dapat menimbulkan dampakterhadap kesehatan manusia. Pengaruh langsung terhadap
kesehatan, umpamanya, tergantung sekali pada kualitas air mengingat air yang terkontaminasi dalam hal ini berfungsi sebagai media penyalur ataupun penyebar penyakit. Peran air sebagai pembawa penyakit menular bermacam-macam, antara lain :
o Air sebagai media untuk hidup mikroba patogen;
o Air sebagai sarang insekta penyebar penyakit;
o Jumlah air bersih yang tersedia tak cukup, sehingga manusia bersangkutan tak dapat membersihkan dirinya, atau;
o Air sebagai media untuk hidup vector penyebar penyakit.
Dalam konteks Indonesia, ada beberapa penyakit yang masuk dalam kategori water-borne diseases, penyakit-penyakit yang dibawa oleh air, yang masih banyak dijumpai di berbagai daerah. Penyakit-penyakit ini hanya dapat menyebar apabila mikroba penyebabnya dapat masuk ke dalam sumber air yang dipakai masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Penyebab Penyakit
Virus
Hepatitis A (penyakit kuning)
Polio (kelumpuhan pada anak)
Diare
Trachoma (Mata)
Bakteri
Tifes
Paratifes
Kholera
Disentri
Protozoa
Disentri amuba
Cacing
Ascariasis (cacing bulat)
Ankilostomiasis (cacing tambang)
Penyebab Penyakit
Logam berat
Air raksa Penyakit minamata
Cadminum Penyakit itai-itai
Arsenicum Kanker kulit
Timah hitam Kecerdasan (IQ) berkurang
Insektisida
DDT Cangkang telur burung menipis kecil sebelum menetas
Rganofosfat Keracunan syaraf
Pupuk
Urea Penyuburan tanaman air -> permukaan air tertutup -> oksigen tidak dapat larut, ikan mati.
Dampak yang terjadi secara langsung adalah adanya apabila terdapat kandungan logam berat pada air sungai tercemar yang digunakan manusia dalam kehidupannya. Sebagai contoh air raksa yang dibuang ke perairan yang dikonsumsi akan mengganggu kesehatan manusia melalui makanan dan minuman karena menghambat kerja enzim dan menyebabkan kerusakan sel.
Keracunan akibat air raksa dapat mengakibatkan cacat seumur hidup atau bahkan kematian.
• Dampaknya terhadap Fungsi Sungai
Adanya air limbah yang masuk ke dalam saluran drainase atausungai akan mencemari air sungai tersebut. Pencemaran air ini mengakibatkan air sungai tidak lagi berfungsi sesuai
peruntukkannya. Akibat dari pencemaran air adalah :
- air tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dan jika dimanfaatkan maka diperlukan lagi pengolahan khusus yang menyebabkan peningkatan biaya pengoperasian dan pemeliharaan sungai.
- air menjadi penyebab timbulnya penyakit.
• Dampak Pencemaran Air Terhadap Rantai Makanan
Rantai makanan dalam air akan terganggu akibat adanya pencemaran air. Dengan banyaknya zat pencemar yang ada di dalam air, menyebabkan menurunnya kadar oksigen di dalam air
tersebut. Beberapa jenis ikan maupun tumbuh2an yang ada dalam air akan mati karena kekurangan oksigen. Demikian pula apabila zat pencemar tersebut beracun dan berbahaya, maupun terjadinya kenaikan suhu air, beberapa jenis biota akan mati, sehingga keseimbangan rantai makanan terganggu. Disisi lain akibat matinya bakteri-bakteri, maka proses pembersihan diri secara alamiah yang seharusnya dapat terjadi menjadi terhambat, atau dengan kata lain daya pembersihan diri sungai sangat kecil.
G. Pengelolaan Limbah Cair Untuk Pengendalian Pencemaran Air
Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan da penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untukmenjamin agar sesuai dengan baku mutu air. Tujuan pengelolaan limbah cair adalah untuk mengendalikan agar tidak terjadi pencemaran air atau
menghasilkan zero pollution ( tidak ada polutan dalam air). Oleh karenanya maka sasaran yang ingin dicapai adalah agar mengusahakan agar jumlah limbah yang dihasilkan sekecil mungkin dengan kadar kontaminan sekecil mungkin. Pendekatan yang dilakukan dalam pengelolaan pencemaran air mencakup pendekatan non teknis dan pendekatan teknis. Pendekatan non teknis yang dimaksud adalah penerbitan peraturan sekaligus sosialiasi peraturan yang digunakan sebagai landasan hukum bagi pengelola badan air maupun penghasil limbah dalam mengendalikan limbah maupun mengelola limbahnya. Melakukan penyuluhan pada masyarakat, menegakkan hokum merupakan kelengkapan dari penerbitan peraturan tersebut.
H. Peraturan pengelolaan limbah cair dan pencemaran air
Hal yang diatur antara lain adalah mengenai sistem penanganan limbah, baku mutu efluen limbah, baku mutu badan air penerima, monitoring dan evaluasi, pelaporan, dan sangsi, serta organisasi pengelola Peraturan yang digunakan sebagai landasan hokum bagi pengelola dalam mengendalikan pencemaran air, terutama yang menyangkut baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah persyaratan batas minimal dari kualitas air sungai/badan air dan kualitas efluen limbah yang diijinkan sebelum dibuang ke badan air penerima. Fungsi baku mutu lingkungan ini adalah untuk berbagai keperluan yaitu :
Bagi pengelola untuk mengetahui apakah badan air yang ada telah tercemar ataukah belum. Apabila ternyata kualitas air badan air melebihi ambang batas baku mutunya, dikatakan bahwa telah tercemar. Apabila limbah efluen (hasil olahan limbah) yang di buang ke badan air penerima melebihi ambang batas baku mutu efluen limbah maka industri atau Pemilik Instalasi Pengolahan Limbah Cair tersebut harus memperbaikinya.
• Bagi perencana dan pengelola Instalasi Pengolahan Limbah
Cair, baku mutu lingkungan digunakan sebagai data untuk merancang Instalasi Pengolahan Limbah Cair maupun untuk memonitor apakah Instalasinya telah berfungsi dengan baik. Ada dua jenis baku mutu lingkungan yaitu effluent standard dan stream standard.. Effluent standard merupakan kadar maksimum limbah yang diperbolehkan untuk dibuang ke lingkungan. Stream standard merupakan batas kadar untuk sumberdaya tertentu, seperti sungai, waduk dan danau. Kadar yang diterapkan ini didasarkan pada kemampuan sumberdaya beserta sifat peruntukannya. Misalnya batas kadar unsur kimia dalam badan air untuk air baku air minum, air irigasi, dll. Pendekatan teknis berupa penyediaan / pengadaan sarana dan prasarana penanganan limbah, serta monitoring dan evaluasi.
I. Bagaimanakah pengelolaan limbah cair di suatu perkotaan ?
• Sistem penanganan limbah domestik
Limbah yang berasal dari rumah tangga, bangunan kantor, bangunan sekolah, maupun bangunan lainnya pada prinsipnya di lokalisasi agar tidak menyebar kemana-mana. Limbah cair tersebut dimasukkan ke dalam suatu bak kedap air. Bak ini berfungsi juga sebagai bak pengolahan limbah cair. Kita mengenal dua cara penanganan limbah domestik di lingkungan perkotaan menurut lokasi penempatan bak pengolahan limbah cair.
− Apabila lokasi pengolahan limbah cair berada di tempat (dekat dengan bangunan rumah/gedung), disebut sebagai penanganan sistem setempat (on site system). Penanganan sistem ini disebut juga sebagai sistem individual.
− Apabila lokasi bak pengolahan limbah cair berada jauh dari bangunan rumah/gedung dan limbah berasal dari banyak rumah/gedung, dikumpulkan dan disalurkan ke bak pengolahan limbah cair, disebut sebagai penanganan limbah sistem terpusat (off site system), dan disebut juga sebagai sistem komunal.
Limbah dari rumah/gedung dimasukkan ke tangki septik. Tangki septik adalah salah satu jenis bak pengolahan limbah cair. Limbah cair akan berada selama satu atau dua hari Beberapa Rumah dan kemudian mengalir ke bak resapan. Efluen limbah meresap ke dalam lapisan tanah melalui bak resapan dan akan bergabung dengan air tanah. Partikel padat yang ada di dalam tangki septik mengendap dan makin lama makin bertambah dan memenuhi tangki septik. Oleh karena itu setiap 2-3 tahun sekali tangki septik harus dikuras dan lumpur tinja kemudian diangkut dengan truk tinja menuju ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Selanjutnya hasil olahan IPLT berupa lumpur yang sudah stabil. Lumpur tersebut dikeringkan dan dapat digunakan sebagai kompos. Uraian rinci mengenai tangki septik disajikan dalam paragraf selanjutnya. Penanganan limbah dengan system terpusat selalu mempunyai jaringan air kotor yang sering disebut jaringan riool kota atau jaringan air kotor. Sistem penanganan limbah cair dengan sistem ini dapat dilihat dalam gambar 2-11. Kota yang mempunyai jaringan riool kota antara lain Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Medan. Jumlah rumah yang dilayani oleh sistem jaringan ini tidaklah sedikit. Dalam operasi dan
pemeliharaannya, sistem penanganan limbah terpusat memerlukan unit atau badan pengelola agar jaringan riool ini tetap berfungsi, demikian pula Instalasi Pengolahan Limbah Cairnya.
• Sistem penanganan limbah industri
Penanganan limbah industri sistem setempat Sekitar tahun 1970 limbah industri ditangani dengan membuat instalasi pengolahan limbah industri di tempat (end of pipe).
Model ini disebut sebagai penanganan limbah industri dengan sistem setempat. Pengolahan terhadap limbah industri ini memerlukan biaya yang tidak kecil, sehingga berpengaruh
terhadap harga jual barang produksinya. Kemudian para industriawan melakukan berbagai upaya, agar limbah yang dihasilkan sesedikit mungkin dan dengan memanfaatkan kembali
limbah yang ada. Cara ini disebut dengan istilah ‘produksi bersih’.
Penanganan limbah industri sistem terpusat
Ada juga industri yang dibangun di suatu kawasan yang disebut kawasan industri. Sistem penanganan limbah yang dikembangkan adalah sistem penanganan limbah terpusat, dengan dibuatkan jaringan air kotor dan berakhir di instalasi pengolahan limbah industri. Jenis
industri yang dibangun di kawasan industri ini bervariasi, sehingga kualitas limbah yang dihasilkan juga bervariasi. Apabila disatukan (dicampur) limbahnya, akan menyulitkan dalam proses pengolahan serta meningkatkan biaya investasi dan biaya operasionalnya, yang
mempengaruhi tarif pengolahan limbah. Bagi industri yang limbahnya memang sulit diolah akan menguntungkan, sedangkan industri yang tidak sulit diolahnya akan dirugikan. Oleh karenanya masing-masing industri melakukan pengolahan pendahuluan, hingga efluen limbah sebelum masuk ke jaringan air kotor telah memenuhi syarat tertentu. Di bawah ini disajikan bagan sistem penanganan limbah di suatu kawasan industri.
J. Produksi Bersih dan Pencegahan Pencemaran
Produksi bersih didefinisikan sebagai strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, proaktif, terpadu dan diterapkan secara kontinyu pada setiap kegiatan mulai dari hulu sampai dengan ke hilir yang terkait dengan proses produksi terhadap suatu produk dan atau jasa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumberdaya alam,
mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan mengurangi terbentuknya limbah mulai dari sumbernya sehingga dapat memperkecil resiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia serta kerusakan lingkungan. Pencegahan pencemaran adalah upaya dalam mencapai
produksi bersih. Dalam konsep ini limbah didefinisikan sebagai sumberdaya yang tidak pada tempatnya. Konsep pencegahan pencemaran terutama ditujukan pada limbah cair industri, sedangkan Industri A Industri B Industri C Industri D Industri E IPAL Industri Pengolahan Pendahuluan dalam limbah cair domestik kegiatan minimisasi limbah terutama dalam hal hemat pemakaian air. Pencegahan pencemaran didefinisikan sebagai upaya agar dalam penggunaan material, proses atau praktek ditujukan untuk mengurangi atau mengeliminasi polutan dalam limbah sejak dari sumbernya. Hal ini mencakup pengurangan penggunaan bahan berbahaya, energi, air atau sumberdaya dan praktek yang melindungi sumberdaya melalui konservasi atau pemanfaatan yang lebih efisien. EPA (Environmental Protection Agencies yaitu institusi yang bertanggung jawab dalam perlindungan lingkungan)
K. Hirarkhi pencegahan pencemaran
Hirarkhi dalam pencegahan pencemaran digambarkan dalam piramida terbalik di bawah ini. Dalam gambar 2-8 tersebut menunjukkan bahwa:
(1) Langkah pertama dalam mencegah pencemaran adalah dengan mengurangi limbah sejak dari sumbernya, baik dengan cara mengganti bahan baku proses produksi dalam industri maupun bahan proses yang menggunakan air sesedikit mungkin.
(2) Jika ini telah diupayakan, berikutnya adalah mempelajari karakteristik limbah untuk di cari manfaat sehingga dapat difungsikan sebagai bahan baku yang perlu di daur ulang dan hasilnya bisa dimanfaatkan lagi.
(3) Selanjutnya apabila upaya ini telah dilakukan, maka limbah yang dihasilkan ‘diolah’ agar dapat dibuang dengan aman ke lingkungan.
(4) Terakhir adalah limbah dibuang langsung dengan menggunakan metoda secured landfill apabila limbah yang dibuang mengandung B3.
Arti dari bentuk piramida terbalik di atas adalah bahwa volume kegiatan pengurangan limbah dari sumbernya diusahakan sebanyak mungkin, baru kemudian dilakukan usaha Pengurangan dari sumber Daur Ulang dan Pemanfaatan Kembali Mengolah limbah Membuang limbah mendaur ulang dan memanfaatkan kembali, sedangkan usaha mengolah limbah dan hasil olahannya kemudian di buang ke lingkungan adalah pilihan terakhir mengingat tingkat resiko terhadap masyarakat lebih besar dari usaha sebelumnya. Oleh karenanya volume hasil olahan limbah yang akan dibuang diusahakan sekecil mungkin, karena selain resiko, juga biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan ini besar. Bentuk kegiatan menbuang olahan limbah tersebut antara lain dengan menguburkannya. Tempat ‘mengubur’ limbah ini tidak dapat lagi digunakan untuk keperluan kegiatan manusia lagi karena resikonya terhadap kesehatan manusia sangat besar. Limbah yang dikubur ini terutama
adalah limbah yang tergolong dalam daftar B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
L. Limbah Industri
Praktek industri dalam mengatasi masalah limbahnya, di masa lalu adalah bahwa limbah industri langsung di buang ke dalam air, tanah maupun udara (1), Praktek cara ini kemudian diperbaiki karena setelah jumlah industri meningkat dampak pencemaran lingkungan akibat limbah industri terhadap kehidupan manusia mulai dirasakan dan dibuatlah bangunan pengolahan limbah dan olahan limbahlah yang di buang ke alam (2). Praktek cara (2) ini mulai dirasakan dampaknya pada industri dan konsumen karena konsekwensi biaya yang ditimbulkannya, menyebabkan harga jual barang produksi meningkat dan kemudian muncul model praktek (3). Praktek model (3) ini menggunakan prinsip pencegahan pencemaran,
artinya langkah-langkah yang digunakan menerapkan prinsip hirarkhi pencegahan pencemaran yang telah diuraikan sebelumnya. Parktek model (4) adakah bentuk ideal dari penanganan limbah industri, yaitu diusahakan tidak ada limbah lagi, dan yang ada adalah bahan baku yang perlu diolah menjadi barang jadi (produk).
M. Manfaat produksi bersih
Beberapa keuntungan dalam penerapan/pelaksanaan Produksi Bersih antara lain adalah:
• Penggunaan sumberdaya alam lebih efisien
• Mengurangi atau mencegah terbentuknya bahan pencemar
• Mencegah berpindahnya pencemar dari satu media ke media lainnya
• Terhindar dari biaya pemulihan lingkungan.
• Produk yang dihasilkan dapat bersaing di pasar internasional
• Mengurangi risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan
• Mendorong dikembangkannya teknologi pengurangan limbah pada sumbernya dan produk akrab lingkungan.
http://pjj-vedca.depdiknas.go.id/lingk_hidup3/materi/LIMB%205.pdf
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
A. Pengertian Pencemaran Air
Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahkluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Pencemaran air disebabkan oleh banyak faktor, namun secara umum sumber-sumber pencemaran air dapat dikelompokan ke dalam dua kategori yaitu sumber langsung dan sumber tidak langsung. Sumber-sumber langsung adalah buangan (effluent) yang berasal dari sumber pencemarnya yaitu limbah hasil pabrik atau suatu kegiatan dan limbah domestik berupa buangan tinja dan buangan air bekas cucian, serta sampah.
Pencemaran terjadi karena buangan ini langsung di buang ke dalam badan air, seperti sungai, kanal, parit/selokan (Gambar 2-1).Sedangkan sumber-sumber tak langsung adalah kontaminan yang masuk melalui air tanah akibat adanya pencemaran pada air permukaan baik dari limbah industri maupun dari limbah domestik.Mengingat bahwa air adalah komponen dari lingkungan hidup, maka pencemaran air merupakan bagian dari pencemaran lingkungan hidup.
Pencemaran air diatur secara hukum karena air merupakan milik umum yang penguasaannya dimandatkan kepada Pemerintah. Pencemaran air perlu dikendalikan karena akibat pencemaran air dapat mengurangi pemanfaatan air sebagai modal dasar dan faktor
utama pembangunan.
Selama pengotoran air belum melampaui kemampuan pembersihan kembali lingkungan air, maka air tidak akan tercemar. Hal ini terbukti pada saat suatu daerah masih belum banyak penduduknya ataupun belum banyak kegiatannya, seperti keadaan di pulau terpencil, maka air permukaan seperti air sungai itu sangat jernih. Sebaliknya di perkotaan yang besar, hampir semua air sungai sudah keruh ataupun menghitam, sudah tidak ditemukan kehidupan air, dll. Istilah pencemaran air itu terbentuk akibat adanya cairan bekas pakai yang dialirkan kembali begitu saja ke perairan terbuka, dan menimbulkan berbagai dampak yang merugikan masyarakat ataupun lingkungan.
B. Proses pembersihan diri dalam air sungai
Apabila kualitas air sungai telah kembali ke kondisi semula yaitu sebelum terjadinya pencemaran air, maka dikatakan bahwa sungai telah melakukan proses pembersihan diri. Proses pembersihan /pemulihan diri air sungai adalah proses penguraian bahan organik,
maupun kontaminan lainnya yang ada di dalamnya secara alamiah melalui proses fisik, kimia dan biologis. Di dalam pemulihan diri ada beberapa proses yang terjadi, yaitu proses pengenceran, proses pengendapan, proses penyaringan, proses kimiawi dan proses biokimia. Proses pengenceran adalah proses terjadinya pengurangan kadar kontaminan dalam air karena adanya penambahan jumlah air di dalamnya. Proses pengendapan adalah mengendapnya partikel padatan yang ada dalam air sungai karena gaya gravitasi bumi. Mengendapnya partikel padatan ini akan mengurangi jumlah kadar kontaminan dalam air. Air yang meresap ke dalam tanah, akan berkurang kadar kontaminannya karena terjadi proses penyaringan oleh media tanah. Proses kimia yang terjadi biasanya disebabkan karena adanya reaksi oksidasi reduksi dari senyawa kimia yang ada dalam sungai. Reaksi ini meghasilkan senyawa kimia yang stabil dan tidak membahayakan lingkungan. Sebagai contoh amonia yang ada dalam air sungai akan bereaksi dengan oksigen membentuk senyawa nitrit dan nitrat yang lebih stabil. Amonia berasal dari urin manusia. Akibat pemanfaatan oksigen terlarut dalam air, maka terjadi penurunan kadar oksigen terlarut tsb. Pada proses penguraian bahan organik ini memerlukan oksigen terlarut dan mikroorganisme. Oksigen terlarut tsb karena dimanfaatkan untuk menguraikan bahan organik, maka kadar
oksigen terlarut akan berkurang. Apabila aliran air sungai deras, maka proses penguraian bahan organik yang terjadi semakin cepat, karena makin deras aliran air sungai, makin tinggi kadar oksigen terlarut dalam air. Proses yang terjadi adalah proses biokimia, yang mampu
mengurangi kadar bahan organik dalam air. Dengan demikian melalui proses pengenceran, proses pengendapan, proses oksidasi reduksi, proses biokimia dan proses penyaringan, kadar kontaminan dalam air sungai dapat menurun. Kondisi inilah yang disebut daya pembersihan diri sungai. Berikut ini digambarkan kondisi proses pemulihan diri air sungai yang diukur terhadap kandungan Oksigen Terlarut (OT) selama perjalanan air. Air sungai tersebut menerima limbah cair yang mengandung bahan organik yang diukur sebagai BOD5 (biochemical oxygen demand ).
C. Pemulihan Diri Air Sungai
Selain itu dalam badan air penerima terdapat organisme hidup laindalam air (misalkan, tanaman air, ikan) yang dapat berfungsi sebagai’pembersih’ limbah. Fungsi organisme tersebut adalah :
a. menyaring bahan pencemar
b. mengkonsumsi bahan pencemar
c. memangsa organisme pencemar dengan menyebarkan ikan
sapu-sapu
d. mengurangi bahan pencemar logam berat dengan menanam
eceng gondok yang dapat mengikat logam berat
e. menghilangkan gulma dengan menebar ikan grass carp. Gambar
di bawah ini memperlihatkan limbah yang dialirkan ke dalam
sungai dan dampaknya terhadap kehidupan air. Bila suatu saat
aliran limbah berhenti, maka air sungai dapat pulih kualitasnya,
dan tampak kehidupan air menjadi pulih juga. Perairan akan
berubah kualitasnya.
D. Sumber limbah cair dan karakteristiknya
Limbah cair adalah cairan yang dianggap tidak lagi bermanfaat bagi pengguna dan dibuang kembali ke lingkungan air. Secara umum ada beberapa kegiatan yang menjadi sumber limbah cair yaitu antara lain kegiatan penduduk di perkotaan/pedesaan (domestik), industri, pertanian, dan pertambangan.
• Limbah cair domestik terdiri dari air limbah yang berasal dari perumahan dan pusat perdagangan maupun perkantoran, hotel, rumah sakit, tempat-tempat umum,lalulintas. Limbah jenis ini sangat mempengaruhi tingkat kekeruhan, kadar bahan organik yang diukur terhadap BOD5 (biological oxygen demand), COD (chemical oxygen demand) dan kadar unsur N, P dalam system pasokan air.
• Limbah cair industri adalah limbah yang berasal dari industri. Sifatsifat air limbah industri relatif bervariasi tergantung dari bahan baku yang digunakan, pemakaian air dalam proses, dan bahan aditif yang digunakan selama proses produksi. Limbah jenis ini bukan saja mempengaruhi tingkat kekeruhan, BOD5, COD, pH, tetapi juga senyawa kimia baik yang organik maupun anorganik. Senyawa anorganik antara lain logam berat yang beracun dan
berbahaya bagi manusia.
• Limbah cair pertanian berasal dari buangan /sisa air irigasi yang disalurkan kembali ke saluran drainase atau meresap ke dalam tanah. Sifat-sifat air limbah pertanian ini bervariasi tergantung dari bahan pupuk, insektisida yang digunakan. Limbah ini akan mempengaruhi tingkat kekeruhan, BOD5, COD, pH, tetapi juga kadar unsur N, P, dan pestisida, insektisida.
• Limbah pertambangan berasal dari buangan pemrosesan yang terjadi di area pertambangan, misalnya tambang emas. Sifat-sifat air limbah pertambangan ini bervariasi, tergantung dari jenis pertambangan, proses yang digunakan di dalamnya, serta jumlah pemakaian air. Limbah ini akan mempengaruhi tingkat kekeruhan, BOD5, COD, pH, tetapi juga kadar kimia yang digunakan dalam proses penambangan. Karakteristik limbah cair dinyatakan dalam bentuk kualitas limbah cair dan jumlah aliran limbah cair yang dihasilkan. Kualitas limbah cair diukur terhadap kadar fisik, kimiawi dan biologis. Parameter yang diukur antara lain sebagai berikut:
a. Parameter fisik berupa padatan (partikel padat) yang ada dalam air ( padatan total, padatan tersuspensi dan padatan terlarut) ; warna ; bau dan temperatur.
b. Parameter kimia selain berupa kadar BOD5, COD dan TOC yang menggambarkan kadar bahan organik dalam limbah, juga senyawa yang terkait dengan amonia bebas, nitrogen organik, nitrit, nitrat, fosfor organik dan fosfor anorganik, sulfat, klorida, belerang, logam berat (Fe, Al, Mn, Mg dan Pb), dan gas (H2S, CO2, O2 dan CH4).
c. Parameter biologis juga merupakan hal penting, karena ada beribu-ribu bakteri per milimeter dalam air limbah yang belum diolah. Jenis bakteri yang diukur adalah bakteri golongan Coli.Jumlah limbah cair yang dihasilkan diukur dalam satuan liter per detik atau m3 per hari.
• Limbah domestik yang berasal dari permukiman diukur berdasarkan pemakaian airnya. Misalkan pemakaian air di rumah tangga 120 l/orang/ hari, maka limbah yang dihasilkan adalah sebesar 60 – 80% dari pemakaiannya yaitu 80 – 95 liter/orang/hari. Limbah dari permukiman ini berasal dari sisa pemakaian air yang digunakan untuk keperluan mandi, cuci, membersihkan rumah, toilet, mencuci mobil, dll, tergantung luas dan fasilitas yang dimiliki. Limbah dari perkantoran diperkirakan sekitar 40 liter/orang/hari,karena pemakaian air hanya digunakan untuk keperluan membersihkan ruangan kantor dan toilet.
• Limbah industri jumlah aliran limbahnya tergantung pemakaian air
oleh industri tersebut dan diperkirakan sekitar 50 m3/ha/hari.
E. Menghitung jumlah aliran limbah yang dihasilkan di suatu
kawasan permukiman
Misalkan suatu kawasan permukiman terdiri dari 500 kepala keluarga, dan setiap kepala keluarga rata-rata terdiri dari 5 orang. Kondisi perekonomian kelas menengah. Apabila kawasan ini memiliki jaringan limbah cair, maka jumlah limbah cair yang tertampung adalah 500 kk x 5 orang x 100 l/orang/hari = 250.000 l/hari atau 25 m3/hari.
F. Dampak pencemaran air terhadap lingkungan
Dampak pencemaran air berupa gangguan terhadap ekosistemperairan, fungsi badan air dan kesehatan manusia.
• Dampak pencemaran air terhadap kesehatan manusia Limbahcair seperti halnya limbah padat dapat menimbulkan dampakterhadap kesehatan manusia. Pengaruh langsung terhadap
kesehatan, umpamanya, tergantung sekali pada kualitas air mengingat air yang terkontaminasi dalam hal ini berfungsi sebagai media penyalur ataupun penyebar penyakit. Peran air sebagai pembawa penyakit menular bermacam-macam, antara lain :
o Air sebagai media untuk hidup mikroba patogen;
o Air sebagai sarang insekta penyebar penyakit;
o Jumlah air bersih yang tersedia tak cukup, sehingga manusia bersangkutan tak dapat membersihkan dirinya, atau;
o Air sebagai media untuk hidup vector penyebar penyakit.
Dalam konteks Indonesia, ada beberapa penyakit yang masuk dalam kategori water-borne diseases, penyakit-penyakit yang dibawa oleh air, yang masih banyak dijumpai di berbagai daerah. Penyakit-penyakit ini hanya dapat menyebar apabila mikroba penyebabnya dapat masuk ke dalam sumber air yang dipakai masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Penyebab Penyakit
Virus
Hepatitis A (penyakit kuning)
Polio (kelumpuhan pada anak)
Diare
Trachoma (Mata)
Bakteri
Tifes
Paratifes
Kholera
Disentri
Protozoa
Disentri amuba
Cacing
Ascariasis (cacing bulat)
Ankilostomiasis (cacing tambang)
Penyebab Penyakit
Logam berat
Air raksa Penyakit minamata
Cadminum Penyakit itai-itai
Arsenicum Kanker kulit
Timah hitam Kecerdasan (IQ) berkurang
Insektisida
DDT Cangkang telur burung menipis kecil sebelum menetas
Rganofosfat Keracunan syaraf
Pupuk
Urea Penyuburan tanaman air -> permukaan air tertutup -> oksigen tidak dapat larut, ikan mati.
Dampak yang terjadi secara langsung adalah adanya apabila terdapat kandungan logam berat pada air sungai tercemar yang digunakan manusia dalam kehidupannya. Sebagai contoh air raksa yang dibuang ke perairan yang dikonsumsi akan mengganggu kesehatan manusia melalui makanan dan minuman karena menghambat kerja enzim dan menyebabkan kerusakan sel.
Keracunan akibat air raksa dapat mengakibatkan cacat seumur hidup atau bahkan kematian.
• Dampaknya terhadap Fungsi Sungai
Adanya air limbah yang masuk ke dalam saluran drainase atausungai akan mencemari air sungai tersebut. Pencemaran air ini mengakibatkan air sungai tidak lagi berfungsi sesuai
peruntukkannya. Akibat dari pencemaran air adalah :
- air tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dan jika dimanfaatkan maka diperlukan lagi pengolahan khusus yang menyebabkan peningkatan biaya pengoperasian dan pemeliharaan sungai.
- air menjadi penyebab timbulnya penyakit.
• Dampak Pencemaran Air Terhadap Rantai Makanan
Rantai makanan dalam air akan terganggu akibat adanya pencemaran air. Dengan banyaknya zat pencemar yang ada di dalam air, menyebabkan menurunnya kadar oksigen di dalam air
tersebut. Beberapa jenis ikan maupun tumbuh2an yang ada dalam air akan mati karena kekurangan oksigen. Demikian pula apabila zat pencemar tersebut beracun dan berbahaya, maupun terjadinya kenaikan suhu air, beberapa jenis biota akan mati, sehingga keseimbangan rantai makanan terganggu. Disisi lain akibat matinya bakteri-bakteri, maka proses pembersihan diri secara alamiah yang seharusnya dapat terjadi menjadi terhambat, atau dengan kata lain daya pembersihan diri sungai sangat kecil.
G. Pengelolaan Limbah Cair Untuk Pengendalian Pencemaran Air
Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan da penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untukmenjamin agar sesuai dengan baku mutu air. Tujuan pengelolaan limbah cair adalah untuk mengendalikan agar tidak terjadi pencemaran air atau
menghasilkan zero pollution ( tidak ada polutan dalam air). Oleh karenanya maka sasaran yang ingin dicapai adalah agar mengusahakan agar jumlah limbah yang dihasilkan sekecil mungkin dengan kadar kontaminan sekecil mungkin. Pendekatan yang dilakukan dalam pengelolaan pencemaran air mencakup pendekatan non teknis dan pendekatan teknis. Pendekatan non teknis yang dimaksud adalah penerbitan peraturan sekaligus sosialiasi peraturan yang digunakan sebagai landasan hukum bagi pengelola badan air maupun penghasil limbah dalam mengendalikan limbah maupun mengelola limbahnya. Melakukan penyuluhan pada masyarakat, menegakkan hokum merupakan kelengkapan dari penerbitan peraturan tersebut.
H. Peraturan pengelolaan limbah cair dan pencemaran air
Hal yang diatur antara lain adalah mengenai sistem penanganan limbah, baku mutu efluen limbah, baku mutu badan air penerima, monitoring dan evaluasi, pelaporan, dan sangsi, serta organisasi pengelola Peraturan yang digunakan sebagai landasan hokum bagi pengelola dalam mengendalikan pencemaran air, terutama yang menyangkut baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah persyaratan batas minimal dari kualitas air sungai/badan air dan kualitas efluen limbah yang diijinkan sebelum dibuang ke badan air penerima. Fungsi baku mutu lingkungan ini adalah untuk berbagai keperluan yaitu :
Bagi pengelola untuk mengetahui apakah badan air yang ada telah tercemar ataukah belum. Apabila ternyata kualitas air badan air melebihi ambang batas baku mutunya, dikatakan bahwa telah tercemar. Apabila limbah efluen (hasil olahan limbah) yang di buang ke badan air penerima melebihi ambang batas baku mutu efluen limbah maka industri atau Pemilik Instalasi Pengolahan Limbah Cair tersebut harus memperbaikinya.
• Bagi perencana dan pengelola Instalasi Pengolahan Limbah
Cair, baku mutu lingkungan digunakan sebagai data untuk merancang Instalasi Pengolahan Limbah Cair maupun untuk memonitor apakah Instalasinya telah berfungsi dengan baik. Ada dua jenis baku mutu lingkungan yaitu effluent standard dan stream standard.. Effluent standard merupakan kadar maksimum limbah yang diperbolehkan untuk dibuang ke lingkungan. Stream standard merupakan batas kadar untuk sumberdaya tertentu, seperti sungai, waduk dan danau. Kadar yang diterapkan ini didasarkan pada kemampuan sumberdaya beserta sifat peruntukannya. Misalnya batas kadar unsur kimia dalam badan air untuk air baku air minum, air irigasi, dll. Pendekatan teknis berupa penyediaan / pengadaan sarana dan prasarana penanganan limbah, serta monitoring dan evaluasi.
I. Bagaimanakah pengelolaan limbah cair di suatu perkotaan ?
• Sistem penanganan limbah domestik
Limbah yang berasal dari rumah tangga, bangunan kantor, bangunan sekolah, maupun bangunan lainnya pada prinsipnya di lokalisasi agar tidak menyebar kemana-mana. Limbah cair tersebut dimasukkan ke dalam suatu bak kedap air. Bak ini berfungsi juga sebagai bak pengolahan limbah cair. Kita mengenal dua cara penanganan limbah domestik di lingkungan perkotaan menurut lokasi penempatan bak pengolahan limbah cair.
− Apabila lokasi pengolahan limbah cair berada di tempat (dekat dengan bangunan rumah/gedung), disebut sebagai penanganan sistem setempat (on site system). Penanganan sistem ini disebut juga sebagai sistem individual.
− Apabila lokasi bak pengolahan limbah cair berada jauh dari bangunan rumah/gedung dan limbah berasal dari banyak rumah/gedung, dikumpulkan dan disalurkan ke bak pengolahan limbah cair, disebut sebagai penanganan limbah sistem terpusat (off site system), dan disebut juga sebagai sistem komunal.
Limbah dari rumah/gedung dimasukkan ke tangki septik. Tangki septik adalah salah satu jenis bak pengolahan limbah cair. Limbah cair akan berada selama satu atau dua hari Beberapa Rumah dan kemudian mengalir ke bak resapan. Efluen limbah meresap ke dalam lapisan tanah melalui bak resapan dan akan bergabung dengan air tanah. Partikel padat yang ada di dalam tangki septik mengendap dan makin lama makin bertambah dan memenuhi tangki septik. Oleh karena itu setiap 2-3 tahun sekali tangki septik harus dikuras dan lumpur tinja kemudian diangkut dengan truk tinja menuju ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Selanjutnya hasil olahan IPLT berupa lumpur yang sudah stabil. Lumpur tersebut dikeringkan dan dapat digunakan sebagai kompos. Uraian rinci mengenai tangki septik disajikan dalam paragraf selanjutnya. Penanganan limbah dengan system terpusat selalu mempunyai jaringan air kotor yang sering disebut jaringan riool kota atau jaringan air kotor. Sistem penanganan limbah cair dengan sistem ini dapat dilihat dalam gambar 2-11. Kota yang mempunyai jaringan riool kota antara lain Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Medan. Jumlah rumah yang dilayani oleh sistem jaringan ini tidaklah sedikit. Dalam operasi dan
pemeliharaannya, sistem penanganan limbah terpusat memerlukan unit atau badan pengelola agar jaringan riool ini tetap berfungsi, demikian pula Instalasi Pengolahan Limbah Cairnya.
• Sistem penanganan limbah industri
Penanganan limbah industri sistem setempat Sekitar tahun 1970 limbah industri ditangani dengan membuat instalasi pengolahan limbah industri di tempat (end of pipe).
Model ini disebut sebagai penanganan limbah industri dengan sistem setempat. Pengolahan terhadap limbah industri ini memerlukan biaya yang tidak kecil, sehingga berpengaruh
terhadap harga jual barang produksinya. Kemudian para industriawan melakukan berbagai upaya, agar limbah yang dihasilkan sesedikit mungkin dan dengan memanfaatkan kembali
limbah yang ada. Cara ini disebut dengan istilah ‘produksi bersih’.
Penanganan limbah industri sistem terpusat
Ada juga industri yang dibangun di suatu kawasan yang disebut kawasan industri. Sistem penanganan limbah yang dikembangkan adalah sistem penanganan limbah terpusat, dengan dibuatkan jaringan air kotor dan berakhir di instalasi pengolahan limbah industri. Jenis
industri yang dibangun di kawasan industri ini bervariasi, sehingga kualitas limbah yang dihasilkan juga bervariasi. Apabila disatukan (dicampur) limbahnya, akan menyulitkan dalam proses pengolahan serta meningkatkan biaya investasi dan biaya operasionalnya, yang
mempengaruhi tarif pengolahan limbah. Bagi industri yang limbahnya memang sulit diolah akan menguntungkan, sedangkan industri yang tidak sulit diolahnya akan dirugikan. Oleh karenanya masing-masing industri melakukan pengolahan pendahuluan, hingga efluen limbah sebelum masuk ke jaringan air kotor telah memenuhi syarat tertentu. Di bawah ini disajikan bagan sistem penanganan limbah di suatu kawasan industri.
J. Produksi Bersih dan Pencegahan Pencemaran
Produksi bersih didefinisikan sebagai strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, proaktif, terpadu dan diterapkan secara kontinyu pada setiap kegiatan mulai dari hulu sampai dengan ke hilir yang terkait dengan proses produksi terhadap suatu produk dan atau jasa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumberdaya alam,
mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan mengurangi terbentuknya limbah mulai dari sumbernya sehingga dapat memperkecil resiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia serta kerusakan lingkungan. Pencegahan pencemaran adalah upaya dalam mencapai
produksi bersih. Dalam konsep ini limbah didefinisikan sebagai sumberdaya yang tidak pada tempatnya. Konsep pencegahan pencemaran terutama ditujukan pada limbah cair industri, sedangkan Industri A Industri B Industri C Industri D Industri E IPAL Industri Pengolahan Pendahuluan dalam limbah cair domestik kegiatan minimisasi limbah terutama dalam hal hemat pemakaian air. Pencegahan pencemaran didefinisikan sebagai upaya agar dalam penggunaan material, proses atau praktek ditujukan untuk mengurangi atau mengeliminasi polutan dalam limbah sejak dari sumbernya. Hal ini mencakup pengurangan penggunaan bahan berbahaya, energi, air atau sumberdaya dan praktek yang melindungi sumberdaya melalui konservasi atau pemanfaatan yang lebih efisien. EPA (Environmental Protection Agencies yaitu institusi yang bertanggung jawab dalam perlindungan lingkungan)
K. Hirarkhi pencegahan pencemaran
Hirarkhi dalam pencegahan pencemaran digambarkan dalam piramida terbalik di bawah ini. Dalam gambar 2-8 tersebut menunjukkan bahwa:
(1) Langkah pertama dalam mencegah pencemaran adalah dengan mengurangi limbah sejak dari sumbernya, baik dengan cara mengganti bahan baku proses produksi dalam industri maupun bahan proses yang menggunakan air sesedikit mungkin.
(2) Jika ini telah diupayakan, berikutnya adalah mempelajari karakteristik limbah untuk di cari manfaat sehingga dapat difungsikan sebagai bahan baku yang perlu di daur ulang dan hasilnya bisa dimanfaatkan lagi.
(3) Selanjutnya apabila upaya ini telah dilakukan, maka limbah yang dihasilkan ‘diolah’ agar dapat dibuang dengan aman ke lingkungan.
(4) Terakhir adalah limbah dibuang langsung dengan menggunakan metoda secured landfill apabila limbah yang dibuang mengandung B3.
Arti dari bentuk piramida terbalik di atas adalah bahwa volume kegiatan pengurangan limbah dari sumbernya diusahakan sebanyak mungkin, baru kemudian dilakukan usaha Pengurangan dari sumber Daur Ulang dan Pemanfaatan Kembali Mengolah limbah Membuang limbah mendaur ulang dan memanfaatkan kembali, sedangkan usaha mengolah limbah dan hasil olahannya kemudian di buang ke lingkungan adalah pilihan terakhir mengingat tingkat resiko terhadap masyarakat lebih besar dari usaha sebelumnya. Oleh karenanya volume hasil olahan limbah yang akan dibuang diusahakan sekecil mungkin, karena selain resiko, juga biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan ini besar. Bentuk kegiatan menbuang olahan limbah tersebut antara lain dengan menguburkannya. Tempat ‘mengubur’ limbah ini tidak dapat lagi digunakan untuk keperluan kegiatan manusia lagi karena resikonya terhadap kesehatan manusia sangat besar. Limbah yang dikubur ini terutama
adalah limbah yang tergolong dalam daftar B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
L. Limbah Industri
Praktek industri dalam mengatasi masalah limbahnya, di masa lalu adalah bahwa limbah industri langsung di buang ke dalam air, tanah maupun udara (1), Praktek cara ini kemudian diperbaiki karena setelah jumlah industri meningkat dampak pencemaran lingkungan akibat limbah industri terhadap kehidupan manusia mulai dirasakan dan dibuatlah bangunan pengolahan limbah dan olahan limbahlah yang di buang ke alam (2). Praktek cara (2) ini mulai dirasakan dampaknya pada industri dan konsumen karena konsekwensi biaya yang ditimbulkannya, menyebabkan harga jual barang produksi meningkat dan kemudian muncul model praktek (3). Praktek model (3) ini menggunakan prinsip pencegahan pencemaran,
artinya langkah-langkah yang digunakan menerapkan prinsip hirarkhi pencegahan pencemaran yang telah diuraikan sebelumnya. Parktek model (4) adakah bentuk ideal dari penanganan limbah industri, yaitu diusahakan tidak ada limbah lagi, dan yang ada adalah bahan baku yang perlu diolah menjadi barang jadi (produk).
M. Manfaat produksi bersih
Beberapa keuntungan dalam penerapan/pelaksanaan Produksi Bersih antara lain adalah:
• Penggunaan sumberdaya alam lebih efisien
• Mengurangi atau mencegah terbentuknya bahan pencemar
• Mencegah berpindahnya pencemar dari satu media ke media lainnya
• Terhindar dari biaya pemulihan lingkungan.
• Produk yang dihasilkan dapat bersaing di pasar internasional
• Mengurangi risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan
• Mendorong dikembangkannya teknologi pengurangan limbah pada sumbernya dan produk akrab lingkungan.
http://pjj-vedca.depdiknas.go.id/lingk_hidup3/materi/LIMB%205.pdf
Kamis, 11 Maret 2010
Perda Kalsel Tentang Pengelolaan Kualitas Air
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 2 TAHUN 2006
TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN
PENCEMARAN AIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
Menimbang : a. bahwa air sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dapat
dimanfaatkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, perlu
dikelola dan dipelihara kualitasnya agar tetap bermanfaat sebagai
sumber dan penunjang kehidupan;
b. bahwa dalam upaya menjaga kualitas air agar dapat dimanfaatkan
secara berkelanjutan, perlu dikelola dan ditanggulangi
kerusakannya melalui pengelolaan dan pengendalian pencemaran
air;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomar 15 Tahun 1956 jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata
Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3225);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3226);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3445)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 3838);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3952 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 4161 );
14. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun
2000 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
2000 Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun
2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan
Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
2000 Nomor 14);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
dan
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
SELATAN PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
4. Bupati adalah Bupati se-Kalimantan Selatan.
5. Walikota adalah Walikota se-Kalimantan Selatan.
6. Instansi yang membidangi Lingkungan Hidup adalah Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian lingkungan
hidup.
7. Air adalah semua air yang terdapat di atas, dan di bawah permukaan tanah, kecuali
air, laut dan air fosil.
8. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan
atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukannya.
9. Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah,
termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan
muara.
10. Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air
yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam
kondisi alamiahnya.
11. Mutu Air adalah kondisi kualitas air yang diukur, dan atau diuji berdasarkan
parameter-parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan Peraturan Perundangundangan
yang berlaku.
12. Kelas Air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak, untuk dimanfaatkan
bagi peruntukan tertentu.
13. Kriteria Mutu Air adalah tolak ukur mutu air untuk setiap kelas air.
14. Status Mutu Air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar
atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu, dengan
membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan.
15. Mutu Air Sasaran adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam
jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dan atau upaya lainnya
dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
16. Daya Tampung Beban Pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air,
untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut
menjadi cemar.
17. Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.
18. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.
19. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat energi,
atau komponen yang ada bagi zat atau harus ada dan atau unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya di dalam air.
20. Limbah Cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh usaha dan atau
kegiatan yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas
lingkungan.
21. Limbah Rumah Tangga adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan dari rumah tangga.
22. Instalasi Pengolah Air Limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah instalasi
pengolah air limbah yang berfungsi untuk mengolah air limbah-limbah cair yang
diharapkan menghasilkan effluent sesuai dengan baku mutu air yang diizinkan.
BAB II
WEWENANG
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan kualitas air yang meliputi :
a. mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten / Kota;
b. menyusun rencana pendayagunaan air sesuai fungsi ekonomis, ekologis, nilainilai
agama dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat;
c. merencanakan potensi pemanfaatan air, pencadangan air berdasarkan
ketersediaannya baik kualitas maupun kuantitas dan atau fungsi ekologis;
(2) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan kualitas air yang meliputi :
a. sumber air lintas Kabupaten / Kota;
b. menetapkan daya tampung beban pencemaran;
c. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran;
d. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah untuk aplikasi pada tanah;
e. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
f. memantau kualitas air pada sumber air;
g. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, setiap orang berhak :
a. mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik;
b. mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta
pengendalian pencemaran air;
c. berperan serta dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air
sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 4
Dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, setiap orang wajib :
a. mencegah dan mengendalikan terjadinya pencemaran air;
b. memulihkan kualitas air akibat pencemaran;
c. melakukan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya air.
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan wajib memberikan informasi yang
benar dan akurat mengenai pelaksanaan pengelolaan kualiatas air dan pengendalian
pencemaran air.
Pasal 6
Pemerintah Daerah wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai
pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
BAB IV
INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI
Pasal 7
Dalam upaya mewujudkan kelestarian fungsi sumber air, Gubernur melalui instansi
terkait menetapkan pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan identifikasi sumber
pencemaran.
Pasal 8
(1) Hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
disampaikan kepada Gubernur paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Gubernur menetapkan pedoman pengelolaan kualitas air dan pengendalian
pencemaran air
BAB V
PENGELOLAAN KUALITAS AIR
Bagian Pertama
Klasifikasi Mutu Air
Pasal 9
(1) Klasifikasi Mutu Air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
a. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum,
dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan
kegunaan tersebut;
b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana / sarana
rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi
pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang
sama dengan dengan kegunaan tersebut;
c. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan
air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain
yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
d. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi
pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang
sama dengan kegunaan tersebut;
(2) Kriteria mutu air dari tiap kelas peruntukan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan sesuai Peraturan Perundangundangan.
Pasal 10
(1) Peruntukan air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
digunakan sebagai dasar untuk penetapan baku mutu air dengan prioritas
pemanfaatan :
a. air minum;
b. air untuk kebutuhan rumah tangga;
c. air untuk peternakan, pertanian, dan perkebunan;
d. air untuk industri;
e. air untuk irigasi;
f. air untuk pertambangan;
g. air untuk usaha perkotaan;
h. air untuk kepentingan lainnya.
(2) Urutan peruntukan pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berubah dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan kondisi setempat.
Bagian Kedua
Baku Mutu Air
Pasal 11
(1) Air pada semua mata air dan pada sumber air yang berada pada kawasan lindung,
harus dilindungi mutunya agar tidak menurun kualitasnya yang disebabkan oleh
kegiatan manusia.
(2) Kriteria mutu air sesuai rencana pendayagunaan air didasarkan pada hasil
pengkajian peruntukan air.
(3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada pedoman yang
ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemantauna Kualitas Air
Pasal 12
Pemantauan kualitas air pada sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah
Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi dan
dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten / Kota.
Bagian Keempat
Status Mutu Air
Pasal 13
(1) Status mutu air ditentukan dengan cara membandingkan mutu air dengan baku mutu
air.
(2) Status mutu air dinyatakan :
a. cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;
b. baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.
(3) Tingkat status mutu air dilakukan dengan perhitungan tertentu yang ditetapkan
sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pengujian Kualitas Air
Pasal 14
(1) Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah di akreditasi untuk
melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian
pencemaran air.
(2) Pengujian kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara
periodik dan terus-menerus serta pada kondisi tertentu.
(3) Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium
yang ditunjuk menteri.
Pasal 15
Gubernur menetapkan laboratoriumrujukan di tingkat Provinsi untuk melakukan analisis
mutu air dan mutu air limbah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
BAB VI
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Bagian Pertama
Perlindungan Kualitas Air
Pasal 16
(1) Perlindungan kualitas air dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas air dan sumber
air terhadap kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan manusia dan alam.
(2) Perlindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
instansi yang berwenang.
Bagian Kedua
Pencegahan Pencemaran Air
Pasal 17
Pencegahan pencemaran air merupakan upaya untukmenjaga agar kualitas air pada
sumber air tetap dapat dipertahankansesuai baku mutu air yang ditetapkan dan atau upaya
peningkatan mutu air pada sumber air.
Bagian Ketiga
Penanggulangan Pencemaran Air
Pasal 18
Penanggulangan pencemaran air dilakukan dalam upaya mencegah meluasnya
pencemaran pada sumber air melalui pengendalian debit air pada sumber air dan
melokalisasi sumber pencemaran pada sumber air.
Bagian Keempat
Pemulihan Kualitas Air
Pasal 19
(1) Pemulihan kualitas air merupakan upaya mengembalikan atau meningkatkan mutu
air sesuai mutu air sebelum terjadinya pencemaran pada sumber air.
(2) Kegiatan pemulihan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui :
a. pengendalian debit pada sumber air;
b. penggelontoran;
c. pembersihan sumber air dan lingkungan sekitarnya.
Bagian Kelima
Daya Tampung Beban Pencemaran Air
Pasal 20
(1) Gubernur sesuai kewenangannya menetapkan daya tampung pencemaran pada
sumber air.
(2) Penetapan daya tampung dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dana,
sumber daya manusia, ilmu pengetahuan serta teknologi.
(3) Daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
(4) Dalam hal daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum
ditetapkan sesuai ketentuan pada ayat (3), penentuan persyaratan pembuangan air
limbah ke sumber air ditetapkan berdasarkan baku mutu air yang telah ditetapkan
pada sumber air yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Baku Mutu Air Limbah
Pasal 21
(1) Dalam rangka pengamanan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air agar
tidak menimbulkan pencemaran diadakan penetapan baku mutu air limbah.
(2) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
(1) Masuknya suatu unsur pencemaran ke dalam sumber-sumber air yang tidak jelas
tempat masuknya dan atau secara teknis tidak dapat ditetapkan baku mutu air
limbah, dikendalikan pada faktor penyebabnya.
(2) Perhitungan beban pencemaran masing-masing kegiatan ditentukan dengan
mengukur kadar parameter pencemar dan volume air limbah yang bersangkutan.
Bagian Ketujuh
Baku Mutu Air Sasaran
Pasal 23
(1) Dalam rangka peningkatan mutu air pada sumber air perlu ditetapkan baku mutu air
sasaran.
(2) Baku mutu air sasaran sebagaimana dimaksud ayat (1) bertujuan agar mutu air pada
sumber air mencapai tingkat sesuai dengan peruntukannya.
(3) Peningkatan mutu air sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terus
ditingkatkan secara terhadap sampai mencapai kualitas baku mutu yang baik.
BAB VII
PERSYARATAN PERIZINAN
Pasal 24
(1) Setiap kegiatan usaha yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber-sumber
air yang melintasi Kabupaten / Kota dan berpotensi menimbulkan dampak pada
sumber air harus mendapat izin dari Bupati / Walikota setelah berkoordinasi dengan
Gubernur.
(2) Syarat-syarat perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. peta lokasi pembuangan air limbah skala 1 : 5.000;
b. membuat bangunan saluran pembuangan air limbah melalui IPAL, sarana bak
kontrol untuk memudahkan;
c. konstruksi bangunan dan saluran pembuangan air limbah wajib mengikuti
petunjuk teknis yang diberikan oleh Instansi Teknis;
d. mengolah limbah cair sampai kepada batas syarat baku mutu yang telah
ditentukan, sebelum dibuang ke sumber-sumber air;
e. memberikan izin kepada pengawas untuk memasuki lingkungan usaha atau
kegiatan dalam melaksanakan tugasnya guna memeriksa peralatan pengolah
limbah beserta kelengkapannya;
f. wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui Kepala Bapedalda
tentang mutu limbah cair setiap 1 (satu) bulan sekali dari hasil laboratorium
lingkungan yang ditunjuk;
g. menanggung biaya pengambilan contoh dan pemeriksaan kualitas mutu air
limbah yang dilakukan oleh pengawas secara berkala serta biaya
penanggulangan dan pemulihan yang disebabkan oleh pencemaran air akibat
usaha / kegiatannya;
h. persyaratan khusus yang ditetapkan untuk masing-masing usaha kegiatan yang
membuang air limbah ke sumber-sumber air atau media lingkungan lainnya.
(3) Bupati / Walikota dapat menetapkan persyaratan lain yang sesuai dengan
kewenangannya.
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMANTAUAN
Bagian Pertama Pembinaan
Pasal 25
(1) Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan kepada
penanggungjawab usaha atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan
pengendalian pencemaran air.
(2) Pemerintah Provinsi melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan
pengelolaan air limbah rumah tangga.
(3) Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan dengan membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah
rumah tangga terpadu.
(4) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga sesuai peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Bagian Kedua
Pengawasan dan Pemantauan
Pasal 26
(1) Gubernur melakukan pengawasan dan pemantauan mutu air pada sumber air dan
sumber pencemaran.
(2) Dalam melakukan pengawasan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Gubernur dapat menunjuk instansi yang tugas dan fungsinya membidangi
masalah lingkungan hidup atau pengendalian dampak lingkungan.
(3) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas
pengawasan dan pemantauan melibatkan Pemerintah Kabupaten / Kota, dan instansi
terkait lainnya.
Pasal 27
Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan pada sumber air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1), dilakukan oleh instansi terkait meliputi :
a. pemantauan dan evaluasi perubahan mutu air;
b. pengumpulan dan evaluasi data yang berhubungan dengan pencemaran air;
c. evaluasi laporan tentang pembuangan air limbah dan analisisnya yang dilakukan oleh
penanggungjawab kegiatan;
d. melaporkan hasil pengawasan dan pemantauan.
Pasal 28
Pelaksana tugas pengawasan dan pemantauan kualitas air limbah pada sumber
pencemaran, dilakukan oleh instansi terkait sesuai kewenangannya meliputi :
a. memeriksa kondisi peralatan pengolahan dan atau peralatan lain yang diperlukan
untuk mencegah pencemaran lingkungan ;
b. mengambil contoh air limbah pada sumber pencemaran ;
c. meminta keterangan yang diperlukan untuk mengetahui kualitas dan kuantitas air
limbah yang dibuang termasuk proses pengolahannya ;
d. melaporkan hasil pengawasan dan pemantauan.
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 29
(1) Setiap orang mempunyai peran yang sama untuk mendapatkan air dengan tetap
memperhatikan asas-asas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian.
(2) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi air dan mencegah serta
menanggulangi pencemaran air.
(3) Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam upaya
peningkatan mutu air pada sumber-sumber air dengan penyampaian informasi dan
memberikan saran dan atau pendapat.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 30
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal
20 dan Pasal 21, Gubernur berwenang menjatuhkan sanksi administrasi.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 31
(1) Pembiayaan pengendalian pencemaran air dan sumber-sumber air akibat usaha dan
atau kegiatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan-ketentuan dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3) Dalam keadaan force majeure, Pemerintah Daerah dapat menyediakan pembiayaan
untuk penanggulangannya sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
Barangs siapa melakukan kegiatan dan atau tindakan yang mengakibatkan pencemaran
dan atau kerusakan lingkungan hidup, dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 33
Pemerintah Provinsi dapat menetapkan Peraturan Daerah Provinsi untuk mengatur :
a. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten / Kota ;
b. baku mutu air yang lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
c. baku mutu air limbah daerah, dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu
limbah nasional.
BAB XV
KETENTUAN PEMELIHARAAN
Pasal 34
(1) Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada
tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan
Daerah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati /
Walikota.
(2) Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin
pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak
diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib memperoleh izin pembuangan air
limbah ke air atau sumber air dari Bupati / Walikota.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin
Pada tanggal : 15 Maret 2006
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
H . RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin
Pada tanggal 15 Maret 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN,
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2006
NOMOR 2 SERI E NOMOR SERI 1
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
I. UMUM
Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak
sehingga perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan
manusia serta makhluk hidup lainnya. Hal ini berarti bahwa pemanfaatan air untuk
berbagai kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan
kepentingan generasi sekarang dan mendatang. Agar air dapat dimanfaatkan secara
berkelanjutan dengan tingkat mutu yang diinginkan maka pengelolaan kualitas air
dan pengendalian pencemaran air di Provinsi Kalimantan Selatan menjadi hal yang
sangat penting.
Kegiatan pembangunan yang makin meningkat membawa dampak terhadap
pencemaran dan perusakan lingkungan sehingga struktur dan fungsi dasar
ekosistem yang menjadi kehidupan tidak dapat mendukung pembangunan yang
berkelanjutan. Hal ini juga berpengaruh terhadap keberadaan sumber daya air
dengan menurunnya mutu air sebagai akibat terjadinya pencemaran air oleh adanya
usaha atau kegiatan pembangunan yang membuang limbah cairnya ke sumbersumber
air. Pencemaran lingkungan dan atau pencemaran air pada akhirnya akan
menjadi beban masyarakat banyak atau merupakan beban sosial, yang nantinya
masyarakat dan pemerintah pula harus menanggung beban pemulihannya. Keadaan
ini mendorong diperlukannya upaya pengendalian pencemaran air, sehingga resiko
yang diterima dapat ditekan sekecil mungkin.
Upaya pengendalian pencemaran air tidak dapat dilepaskan dari tindakan
pengawasan dan pematuhan agar ketentuan-ketentuan yang telah diatur bisa ditaati.
Untuk itu diperlukan suatu perangkat hukum yan mengatur, dimana dicantumkan
secara tegas kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penanggung
jawab usaha / kegiatan sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam ikut
memelihara kelestarian sumber-sumber air, sesuai dengan tanggungjawabnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan pengelolaan kualitas air adalah pengelolaan kualitas
air yang dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai
peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya yang dilakukan pada :
a. sumber air yang terdapat didalam hutan lindung ;
b. mata air yang terdapat diluar hutan lindung ;
c. akuifer air tanah dalam.
Yang dimaksud dengan pengendalian pencemaran air adalah pengendalian
pencemaran air yang dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai
dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penaggulangan
pencematan air serta pemulihan kulalitas air yang dilakukan diluar :
a. sumber air yang terdapat didalam hutan lindung ;
b. mata air yang terdapat diluar hutan lundung ;
c. akuifer air tanah dalam.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam pengendalian, selain melibatkan instansi terkait dapat pula
melibatkan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) lingkungan, Perusahaan Daerah Air Minum, dan
konsultan masalah air.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pengambilan contoh untuk kepentingan pengusaha, biayanya
dibebankan kepada pengusaha yang bersangkutan dan dibayarkan ke
laboratorium. Apabila hasilnya meragukan instansi yang berwenang
yang mengendalikan dampak lingkungan dapat melakukan
pengambilan contoh sendiri dengan biaya APBD.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam pengawasa dan pemantauan, disamping instansi-instansi terkait
juga melibatkan masyarakat khususnya yang tergabung dalam LSM
lingkungan hidup.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pengambilan contoh untuk kepentingan pengusaha biayanya dibebankan
kepada pengusaha yang bersangkutan dan dibayarkan ke laboratorium.
Apabila hasil tersebut meragukan, instansi yang berwenang yang
mengendalikan dampak lingkungan dapat melakukan pengambilan
contoh sendiri dengan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang bersangkutan force majeure adalah suatu keadaan terpaksa
(darurat).
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
NOMOR 2 TAHUN 2006
TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN
PENCEMARAN AIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
Menimbang : a. bahwa air sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dapat
dimanfaatkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, perlu
dikelola dan dipelihara kualitasnya agar tetap bermanfaat sebagai
sumber dan penunjang kehidupan;
b. bahwa dalam upaya menjaga kualitas air agar dapat dimanfaatkan
secara berkelanjutan, perlu dikelola dan ditanggulangi
kerusakannya melalui pengelolaan dan pengendalian pencemaran
air;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomar 15 Tahun 1956 jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata
Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3225);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3226);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3445)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 3838);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3952 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 4161 );
14. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun
2000 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
2000 Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun
2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan
Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
2000 Nomor 14);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
dan
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
SELATAN PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
4. Bupati adalah Bupati se-Kalimantan Selatan.
5. Walikota adalah Walikota se-Kalimantan Selatan.
6. Instansi yang membidangi Lingkungan Hidup adalah Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian lingkungan
hidup.
7. Air adalah semua air yang terdapat di atas, dan di bawah permukaan tanah, kecuali
air, laut dan air fosil.
8. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan
atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukannya.
9. Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah,
termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan
muara.
10. Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air
yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam
kondisi alamiahnya.
11. Mutu Air adalah kondisi kualitas air yang diukur, dan atau diuji berdasarkan
parameter-parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan Peraturan Perundangundangan
yang berlaku.
12. Kelas Air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak, untuk dimanfaatkan
bagi peruntukan tertentu.
13. Kriteria Mutu Air adalah tolak ukur mutu air untuk setiap kelas air.
14. Status Mutu Air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar
atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu, dengan
membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan.
15. Mutu Air Sasaran adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam
jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dan atau upaya lainnya
dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
16. Daya Tampung Beban Pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air,
untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut
menjadi cemar.
17. Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.
18. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.
19. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat energi,
atau komponen yang ada bagi zat atau harus ada dan atau unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya di dalam air.
20. Limbah Cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh usaha dan atau
kegiatan yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas
lingkungan.
21. Limbah Rumah Tangga adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan dari rumah tangga.
22. Instalasi Pengolah Air Limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah instalasi
pengolah air limbah yang berfungsi untuk mengolah air limbah-limbah cair yang
diharapkan menghasilkan effluent sesuai dengan baku mutu air yang diizinkan.
BAB II
WEWENANG
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan kualitas air yang meliputi :
a. mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten / Kota;
b. menyusun rencana pendayagunaan air sesuai fungsi ekonomis, ekologis, nilainilai
agama dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat;
c. merencanakan potensi pemanfaatan air, pencadangan air berdasarkan
ketersediaannya baik kualitas maupun kuantitas dan atau fungsi ekologis;
(2) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan kualitas air yang meliputi :
a. sumber air lintas Kabupaten / Kota;
b. menetapkan daya tampung beban pencemaran;
c. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran;
d. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah untuk aplikasi pada tanah;
e. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
f. memantau kualitas air pada sumber air;
g. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, setiap orang berhak :
a. mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik;
b. mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta
pengendalian pencemaran air;
c. berperan serta dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air
sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 4
Dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, setiap orang wajib :
a. mencegah dan mengendalikan terjadinya pencemaran air;
b. memulihkan kualitas air akibat pencemaran;
c. melakukan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya air.
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan wajib memberikan informasi yang
benar dan akurat mengenai pelaksanaan pengelolaan kualiatas air dan pengendalian
pencemaran air.
Pasal 6
Pemerintah Daerah wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai
pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
BAB IV
INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI
Pasal 7
Dalam upaya mewujudkan kelestarian fungsi sumber air, Gubernur melalui instansi
terkait menetapkan pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan identifikasi sumber
pencemaran.
Pasal 8
(1) Hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
disampaikan kepada Gubernur paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Gubernur menetapkan pedoman pengelolaan kualitas air dan pengendalian
pencemaran air
BAB V
PENGELOLAAN KUALITAS AIR
Bagian Pertama
Klasifikasi Mutu Air
Pasal 9
(1) Klasifikasi Mutu Air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
a. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum,
dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan
kegunaan tersebut;
b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana / sarana
rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi
pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang
sama dengan dengan kegunaan tersebut;
c. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan
air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain
yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
d. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi
pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang
sama dengan kegunaan tersebut;
(2) Kriteria mutu air dari tiap kelas peruntukan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan sesuai Peraturan Perundangundangan.
Pasal 10
(1) Peruntukan air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
digunakan sebagai dasar untuk penetapan baku mutu air dengan prioritas
pemanfaatan :
a. air minum;
b. air untuk kebutuhan rumah tangga;
c. air untuk peternakan, pertanian, dan perkebunan;
d. air untuk industri;
e. air untuk irigasi;
f. air untuk pertambangan;
g. air untuk usaha perkotaan;
h. air untuk kepentingan lainnya.
(2) Urutan peruntukan pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berubah dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan kondisi setempat.
Bagian Kedua
Baku Mutu Air
Pasal 11
(1) Air pada semua mata air dan pada sumber air yang berada pada kawasan lindung,
harus dilindungi mutunya agar tidak menurun kualitasnya yang disebabkan oleh
kegiatan manusia.
(2) Kriteria mutu air sesuai rencana pendayagunaan air didasarkan pada hasil
pengkajian peruntukan air.
(3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada pedoman yang
ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemantauna Kualitas Air
Pasal 12
Pemantauan kualitas air pada sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah
Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi dan
dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten / Kota.
Bagian Keempat
Status Mutu Air
Pasal 13
(1) Status mutu air ditentukan dengan cara membandingkan mutu air dengan baku mutu
air.
(2) Status mutu air dinyatakan :
a. cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;
b. baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.
(3) Tingkat status mutu air dilakukan dengan perhitungan tertentu yang ditetapkan
sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pengujian Kualitas Air
Pasal 14
(1) Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah di akreditasi untuk
melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian
pencemaran air.
(2) Pengujian kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara
periodik dan terus-menerus serta pada kondisi tertentu.
(3) Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium
yang ditunjuk menteri.
Pasal 15
Gubernur menetapkan laboratoriumrujukan di tingkat Provinsi untuk melakukan analisis
mutu air dan mutu air limbah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
BAB VI
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Bagian Pertama
Perlindungan Kualitas Air
Pasal 16
(1) Perlindungan kualitas air dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas air dan sumber
air terhadap kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan manusia dan alam.
(2) Perlindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
instansi yang berwenang.
Bagian Kedua
Pencegahan Pencemaran Air
Pasal 17
Pencegahan pencemaran air merupakan upaya untukmenjaga agar kualitas air pada
sumber air tetap dapat dipertahankansesuai baku mutu air yang ditetapkan dan atau upaya
peningkatan mutu air pada sumber air.
Bagian Ketiga
Penanggulangan Pencemaran Air
Pasal 18
Penanggulangan pencemaran air dilakukan dalam upaya mencegah meluasnya
pencemaran pada sumber air melalui pengendalian debit air pada sumber air dan
melokalisasi sumber pencemaran pada sumber air.
Bagian Keempat
Pemulihan Kualitas Air
Pasal 19
(1) Pemulihan kualitas air merupakan upaya mengembalikan atau meningkatkan mutu
air sesuai mutu air sebelum terjadinya pencemaran pada sumber air.
(2) Kegiatan pemulihan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui :
a. pengendalian debit pada sumber air;
b. penggelontoran;
c. pembersihan sumber air dan lingkungan sekitarnya.
Bagian Kelima
Daya Tampung Beban Pencemaran Air
Pasal 20
(1) Gubernur sesuai kewenangannya menetapkan daya tampung pencemaran pada
sumber air.
(2) Penetapan daya tampung dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dana,
sumber daya manusia, ilmu pengetahuan serta teknologi.
(3) Daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
(4) Dalam hal daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum
ditetapkan sesuai ketentuan pada ayat (3), penentuan persyaratan pembuangan air
limbah ke sumber air ditetapkan berdasarkan baku mutu air yang telah ditetapkan
pada sumber air yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Baku Mutu Air Limbah
Pasal 21
(1) Dalam rangka pengamanan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air agar
tidak menimbulkan pencemaran diadakan penetapan baku mutu air limbah.
(2) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
(1) Masuknya suatu unsur pencemaran ke dalam sumber-sumber air yang tidak jelas
tempat masuknya dan atau secara teknis tidak dapat ditetapkan baku mutu air
limbah, dikendalikan pada faktor penyebabnya.
(2) Perhitungan beban pencemaran masing-masing kegiatan ditentukan dengan
mengukur kadar parameter pencemar dan volume air limbah yang bersangkutan.
Bagian Ketujuh
Baku Mutu Air Sasaran
Pasal 23
(1) Dalam rangka peningkatan mutu air pada sumber air perlu ditetapkan baku mutu air
sasaran.
(2) Baku mutu air sasaran sebagaimana dimaksud ayat (1) bertujuan agar mutu air pada
sumber air mencapai tingkat sesuai dengan peruntukannya.
(3) Peningkatan mutu air sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terus
ditingkatkan secara terhadap sampai mencapai kualitas baku mutu yang baik.
BAB VII
PERSYARATAN PERIZINAN
Pasal 24
(1) Setiap kegiatan usaha yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber-sumber
air yang melintasi Kabupaten / Kota dan berpotensi menimbulkan dampak pada
sumber air harus mendapat izin dari Bupati / Walikota setelah berkoordinasi dengan
Gubernur.
(2) Syarat-syarat perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. peta lokasi pembuangan air limbah skala 1 : 5.000;
b. membuat bangunan saluran pembuangan air limbah melalui IPAL, sarana bak
kontrol untuk memudahkan;
c. konstruksi bangunan dan saluran pembuangan air limbah wajib mengikuti
petunjuk teknis yang diberikan oleh Instansi Teknis;
d. mengolah limbah cair sampai kepada batas syarat baku mutu yang telah
ditentukan, sebelum dibuang ke sumber-sumber air;
e. memberikan izin kepada pengawas untuk memasuki lingkungan usaha atau
kegiatan dalam melaksanakan tugasnya guna memeriksa peralatan pengolah
limbah beserta kelengkapannya;
f. wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui Kepala Bapedalda
tentang mutu limbah cair setiap 1 (satu) bulan sekali dari hasil laboratorium
lingkungan yang ditunjuk;
g. menanggung biaya pengambilan contoh dan pemeriksaan kualitas mutu air
limbah yang dilakukan oleh pengawas secara berkala serta biaya
penanggulangan dan pemulihan yang disebabkan oleh pencemaran air akibat
usaha / kegiatannya;
h. persyaratan khusus yang ditetapkan untuk masing-masing usaha kegiatan yang
membuang air limbah ke sumber-sumber air atau media lingkungan lainnya.
(3) Bupati / Walikota dapat menetapkan persyaratan lain yang sesuai dengan
kewenangannya.
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMANTAUAN
Bagian Pertama Pembinaan
Pasal 25
(1) Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan kepada
penanggungjawab usaha atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan
pengendalian pencemaran air.
(2) Pemerintah Provinsi melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan
pengelolaan air limbah rumah tangga.
(3) Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan dengan membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah
rumah tangga terpadu.
(4) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga sesuai peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Bagian Kedua
Pengawasan dan Pemantauan
Pasal 26
(1) Gubernur melakukan pengawasan dan pemantauan mutu air pada sumber air dan
sumber pencemaran.
(2) Dalam melakukan pengawasan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Gubernur dapat menunjuk instansi yang tugas dan fungsinya membidangi
masalah lingkungan hidup atau pengendalian dampak lingkungan.
(3) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas
pengawasan dan pemantauan melibatkan Pemerintah Kabupaten / Kota, dan instansi
terkait lainnya.
Pasal 27
Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan pada sumber air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1), dilakukan oleh instansi terkait meliputi :
a. pemantauan dan evaluasi perubahan mutu air;
b. pengumpulan dan evaluasi data yang berhubungan dengan pencemaran air;
c. evaluasi laporan tentang pembuangan air limbah dan analisisnya yang dilakukan oleh
penanggungjawab kegiatan;
d. melaporkan hasil pengawasan dan pemantauan.
Pasal 28
Pelaksana tugas pengawasan dan pemantauan kualitas air limbah pada sumber
pencemaran, dilakukan oleh instansi terkait sesuai kewenangannya meliputi :
a. memeriksa kondisi peralatan pengolahan dan atau peralatan lain yang diperlukan
untuk mencegah pencemaran lingkungan ;
b. mengambil contoh air limbah pada sumber pencemaran ;
c. meminta keterangan yang diperlukan untuk mengetahui kualitas dan kuantitas air
limbah yang dibuang termasuk proses pengolahannya ;
d. melaporkan hasil pengawasan dan pemantauan.
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 29
(1) Setiap orang mempunyai peran yang sama untuk mendapatkan air dengan tetap
memperhatikan asas-asas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian.
(2) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi air dan mencegah serta
menanggulangi pencemaran air.
(3) Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam upaya
peningkatan mutu air pada sumber-sumber air dengan penyampaian informasi dan
memberikan saran dan atau pendapat.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 30
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal
20 dan Pasal 21, Gubernur berwenang menjatuhkan sanksi administrasi.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 31
(1) Pembiayaan pengendalian pencemaran air dan sumber-sumber air akibat usaha dan
atau kegiatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan-ketentuan dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3) Dalam keadaan force majeure, Pemerintah Daerah dapat menyediakan pembiayaan
untuk penanggulangannya sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
Barangs siapa melakukan kegiatan dan atau tindakan yang mengakibatkan pencemaran
dan atau kerusakan lingkungan hidup, dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 33
Pemerintah Provinsi dapat menetapkan Peraturan Daerah Provinsi untuk mengatur :
a. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten / Kota ;
b. baku mutu air yang lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
c. baku mutu air limbah daerah, dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu
limbah nasional.
BAB XV
KETENTUAN PEMELIHARAAN
Pasal 34
(1) Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada
tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan
Daerah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati /
Walikota.
(2) Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin
pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak
diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib memperoleh izin pembuangan air
limbah ke air atau sumber air dari Bupati / Walikota.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin
Pada tanggal : 15 Maret 2006
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
H . RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin
Pada tanggal 15 Maret 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN,
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2006
NOMOR 2 SERI E NOMOR SERI 1
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
I. UMUM
Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak
sehingga perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan
manusia serta makhluk hidup lainnya. Hal ini berarti bahwa pemanfaatan air untuk
berbagai kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan
kepentingan generasi sekarang dan mendatang. Agar air dapat dimanfaatkan secara
berkelanjutan dengan tingkat mutu yang diinginkan maka pengelolaan kualitas air
dan pengendalian pencemaran air di Provinsi Kalimantan Selatan menjadi hal yang
sangat penting.
Kegiatan pembangunan yang makin meningkat membawa dampak terhadap
pencemaran dan perusakan lingkungan sehingga struktur dan fungsi dasar
ekosistem yang menjadi kehidupan tidak dapat mendukung pembangunan yang
berkelanjutan. Hal ini juga berpengaruh terhadap keberadaan sumber daya air
dengan menurunnya mutu air sebagai akibat terjadinya pencemaran air oleh adanya
usaha atau kegiatan pembangunan yang membuang limbah cairnya ke sumbersumber
air. Pencemaran lingkungan dan atau pencemaran air pada akhirnya akan
menjadi beban masyarakat banyak atau merupakan beban sosial, yang nantinya
masyarakat dan pemerintah pula harus menanggung beban pemulihannya. Keadaan
ini mendorong diperlukannya upaya pengendalian pencemaran air, sehingga resiko
yang diterima dapat ditekan sekecil mungkin.
Upaya pengendalian pencemaran air tidak dapat dilepaskan dari tindakan
pengawasan dan pematuhan agar ketentuan-ketentuan yang telah diatur bisa ditaati.
Untuk itu diperlukan suatu perangkat hukum yan mengatur, dimana dicantumkan
secara tegas kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penanggung
jawab usaha / kegiatan sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam ikut
memelihara kelestarian sumber-sumber air, sesuai dengan tanggungjawabnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan pengelolaan kualitas air adalah pengelolaan kualitas
air yang dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai
peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya yang dilakukan pada :
a. sumber air yang terdapat didalam hutan lindung ;
b. mata air yang terdapat diluar hutan lindung ;
c. akuifer air tanah dalam.
Yang dimaksud dengan pengendalian pencemaran air adalah pengendalian
pencemaran air yang dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai
dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penaggulangan
pencematan air serta pemulihan kulalitas air yang dilakukan diluar :
a. sumber air yang terdapat didalam hutan lindung ;
b. mata air yang terdapat diluar hutan lundung ;
c. akuifer air tanah dalam.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam pengendalian, selain melibatkan instansi terkait dapat pula
melibatkan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) lingkungan, Perusahaan Daerah Air Minum, dan
konsultan masalah air.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pengambilan contoh untuk kepentingan pengusaha, biayanya
dibebankan kepada pengusaha yang bersangkutan dan dibayarkan ke
laboratorium. Apabila hasilnya meragukan instansi yang berwenang
yang mengendalikan dampak lingkungan dapat melakukan
pengambilan contoh sendiri dengan biaya APBD.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam pengawasa dan pemantauan, disamping instansi-instansi terkait
juga melibatkan masyarakat khususnya yang tergabung dalam LSM
lingkungan hidup.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pengambilan contoh untuk kepentingan pengusaha biayanya dibebankan
kepada pengusaha yang bersangkutan dan dibayarkan ke laboratorium.
Apabila hasil tersebut meragukan, instansi yang berwenang yang
mengendalikan dampak lingkungan dapat melakukan pengambilan
contoh sendiri dengan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang bersangkutan force majeure adalah suatu keadaan terpaksa
(darurat).
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
PP RI NO. 82 Tahun 2001
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2001
TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
1. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan;
2. bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
3. bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Mengingat :
a. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan KetigaUndang-Undang Dasar 1945;
b. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
c. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
d. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR
DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil;
2. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara;
3. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya;
4. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air;
5. Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu;
7. Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas air;
8. Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitas-nya, dan atau fungsi ekologis;
9. Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air;
10. Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan;
11. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
12. Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah;
13. Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar;
14. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair;
15. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan;
16. Pemerintah adalah Presiden beserta para menteri dan Ketua/ Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen;
17. Orang adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum;
18. Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.
Pasal 2
(1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem.
(2) Keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
Pasal 3
Penyelenggaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya.
(2) Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air.
(3) Upaya pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada :
1. Sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung;
2. mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan
3. akuifer air tanah dalam.
(4) Upaya pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai pemeliharaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PENGELOLAAN KUALITAS AIR
Bagian Pertama
Wewenang
Pasal 5
(1) Pemerintah melakukan pengelolaan kualitas air lintas propinsi dan atau lintas batas negara.
(2) Pemerintah Propinsi mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten/Kota.
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan kualitas air di Kabupaten/Kota.
Pasal 6
Pemerintah dalam melakukan pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pendayagunaan Air
Pasal 7
(1) Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun rencana pendayagunaan air.
(2) Dalam merencanakan pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan fungsi ekonomis dan fungsi ekologis, nilai-nilai agama serta adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat.
(3) Rencana pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitas dan atau fungsi ekologis.
Bagian Ketiga
Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air
Pasal 8
(1) Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
1. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang memper-syaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
2. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
3. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
4. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
(2) Kriteria mutu air dari setiap kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
(1) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada :
1. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Propinsi dan atau merupakan lintas batas wilayah negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten/Kota dapat diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi.
3. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota .
(2) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan berdasarkan pada hasil pengkajian yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(4) Pedoman pengkajian untuk menetapkan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air, Dan Status Mutu Air
Pasal 10
Baku mutu air ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Pasal 11
(1) Pemerintah dapat menetapkan baku mutu air yang lebih ketat dan atau penambahan parameter pada air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara, serta sumber air yang pengelolaannya di bawah kewenangan Pemerintah.
(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.
Pasal 12
(1) Pemerintah Propinsi dapat menetapkan :
1. baku mutu air lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan atau
2. tambahan parameter dari yang ada dalam kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.
(3) Pedoman penetapan baku mutu air dan penambahan parameter baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 13
(1) Pemantauan kualitas air pada :
1. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
2. sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah Kabupaten/Kota dalam satu propinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Propinsi dan dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota;
3. sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah propinsi dan atau sumber air yang merupakan lintas batas negara kewenangan pemantauannya berada pada Pemerintah.
(2) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan pemantauan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.
(3) Pemantauan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Menteri.
(5) Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 14
(1) Status mutu air ditetapkan untuk menyatakan :
1. kondisi cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;
2. kondisi baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.
(2) Ketentuan mengenai tingkatan cemar dan tingkatan baik status mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pedoman penentuan status mutu air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 15
(1) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi cemar, maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan upaya penanggulangan pencemaran dan pemulihan kualitas air dengan menetapkan mutu air sasaran.
(2) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi baik, maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mempertahan-kan dan atau meningkatkan kualitas air.
Pasal 16
(1) Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah diakreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
(2) Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk Menteri.
Pasal 17
(1) Dalam hal terjadi perbedaan hasil analisis mutu air atau mutu air limbah dari dua atau lebih laboratorium maka dilakukan verifikasi ilmiah terhadap analisis yang dilakukan.
(2) Verifikasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan menggunakan laboratorium rujukan nasional.
BAB III
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Bagian Pertama
Wewenang
Pasal 18
(1) Pemerintah melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara.
(2) Pemerintah Propinsi melakukan pengendalian pencemaan air pada sumber air yang lintas Kabupaten/Kota.
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengendalian pence-maran air pada sumber air yang berada pada Kabupaten/Kota.
Pasal 19
Pemerintah dalam melakukan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan.
Pasal 20
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air berwenang :
1. menetapkan daya tampung beban pencemaran;
2. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar;
3. menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah;
4. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
5. memantau kualitas air pada sumber air; dan
6. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.
Pasal 21
(1) Baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.
(2) Baku mutu air limbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota disampaikan kepada Menteri secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4) Pedoman inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 22
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Menteri menetapkan kebijakan nasional pengendalian pencemaran air.
Pasal 23
(1) Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air ditetapkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air.
(2) Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
(3) Daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk :
1. pemberian izin lokasi;
2. pengelolaan air dan sumber air;
3. penetapan rencana tata ruang;
4. pemberian izin pembuangan air limbah;
5. penetapan mutu air sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran air.
(4) Pedoman penetapan daya tampung beban pencemaran sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Retribusi Pembuangan Air Limbah
Pasal 24
(1) Setiap orang yang membuang air limbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air limbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dikenakan retribusi.
(2) Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga
Penanggulangan Darurat
Pasal 25
Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penang-gulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya.
Pasal 26
Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 27
(1) Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
(2) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat :
1. tanggal pelaporan;
2. waktu dan tempat;
3. peristiwa yang terjadi;
4. sumber penyebab;
5. perkiraan dampak.
(3) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal
(4) diterimanya laporan, wajib meneruskannya kepada Bupati/Walikota/ Menteri.
(5) Bupati/Walikota/Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib segera melakukan verifikasi untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya pelanggaran terhadap pengelolaan kualitas air dan atau terjadinya pencemaran air
(6) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, maka Bupati/Walikota/Menteri wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menanggulangi pelanggaran dan atau pencemaran air serta dampaknya.
Pasal 28
Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (5) Bupati/Walikota/Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 29
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air, wajib menyampaikan laporannya kepada Bupati/Walikota/Menteri.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama Hak
Pasal 30
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik.
(2) Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air.
(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 31
Setiap orang wajib :
1. melestarikan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
2. mengendalikan pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
Pasal 32
Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Pasal 33
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Pasal 34
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin aplikasi air limbah pada tanah.
(2) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegitan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
(4) Ketentuan mengenai pedoman pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB VI
PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN
PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Bagian Pertama
Pemanfaatan Air Limbah
Pasal 35
(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasar-kan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
(3) Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memperhatian pedoman yang ditetap-kan oleh Menteri.
Pasal 36
(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.
(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :
1. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman;
2. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan
3. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
(4) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati/ Walikota.
(5) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(6) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak lingkungan, maka Bupati/ Walikota menerbitkan izin pemanfaatan air limbah.
(7) Penerbitan izin pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.
(8) Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Pembuangan Air Limbah
Pasal 37
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menang-gulangi terjadinya pencemaran air.
Pasal 38
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin.
(2) Dalam persyaratan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan :
1. kewajiban untuk mengolah limbah;
2. persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan;
3. persyaratan cara pembuangan air limbah;
4. persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
5. persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah ;
6. persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan;
7. larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan dadakan;
8. larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan;
9. kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau.
(3) Dalam penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi air limbah yang mengandung radioaktif, Bupati/ Walikota wajib mendapat rekomendasi tertulis dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom.
Pasal 39
(1) Bupati/Walikota dalam menentukan baku mutu air limbah yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) didasarkan pada daya tampung beban pencemaran pada sumber air.
(2) Dalam hal daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dapat ditentukan, maka batas mutu air limbah yang diizinkan ditetapkan berdasarkan baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Pasal 40
(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Pasal 41
(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air limbah ke air atau sumber air.
(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :
1. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman;
2. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan
3. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
(4) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati/ Walikota.
(5) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(6) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pembuangan air limbah ke air atau sumber air layak lingkungan, maka Bupati/Walikota menerbitkan izin pembuangan air limbah.
(7) Penerbitan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.
(8) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuangan air limbah ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memper-hatikan pedoman yang ditetapkan Menteri.
(9) Pedoman kajian pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2001
TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
UMUM
Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Untuk menjaga atau mencapai kualitas air sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu air yang diinginkan, maka perlu upaya pelestarian dan atau pengendalian. Pelestarian kualitas air merupakan upaya untuk memelihara fungsi air agar kualitasnya tetap pada kondisi alamiahnya.
Pelestarian kualitas air dilakukan pada sumber air yang terdapat di hutan lindung. Sedangkan pengelolaan kualitas air pada sumber air di luar hutan lindung dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air, yaitu upaya memelihara fungsi air sehingga kualitas air memenuhi baku mutu air.
Air sebagai komponen lingkungan hidup akan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh komponen lainnya. Air yang kualitasnya buruk akan mengakibatkan kondisi lingkungan hidup menjadi buruk sehingga akan mempengaruhi kondisi kesehatan dan keselamatan manusia serta kehidupan makhluk hidup lainnya. Penurunan kualitas air akan menurunkan dayaguna, hasil guna, produktivitas, daya dukung dan daya tampung dari sumber daya air yang pada akhirnya akan menurunkan kekayaan sumber daya alam (natural resources depletion).
Air sebagai komponen sumber daya alam yang sangat penting maka harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini berarti bahwa penggunaan air untuk berbagai manfaat dan kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi masa kini dan masa depan. Untuk itu air perlu dikelola agar tersedia dalam jumlah yang aman, baik kuantitas maupun kualitasnya, dan bermanfaat bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara ekologis, guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Di satu pihak, usaha dan atau kegiatan manusia memerlukan air yang berdaya guna, tetapi di lain pihak berpotensi menimbulkan dampak negatif, antara lain berupa pencemaran yang dapat mengancam ketersediaan air, daya guna, daya dukung, daya tampung, dan produktivitasnya. Agar air dapat bermanfaat secara lestari dan pembangunan dapat berkelanjutan, maka dalam pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Dampak negatif pencemaran air mempunyai nilai (biaya) ekonomik, di samping nilai ekologik, dan sosial budaya. Upaya pemulihan kondisi air yang cemar, bagaimanapun akan memerlukan biaya yang mungkin lebih besar bila dibandingkan dengan nilai kemanfaatan finansial dari kegiatan yang menyebabkan pencemarannya. Demikian pula bila kondisi air yang cemar dibiarkan (tanpa upaya pemulihan) juga mengandung ongkos, mengingat air yang cemar akan menimbulkan biaya untuk menanggulangi akibat dan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh air yang cemar.
Berdasarkan definisinya, Pencemaran air yang diindikasikan dengan turunnya kualitas air sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Yang dimaksud dengan tingkat tertentu tersebut di atas adalah baku mutu air yang ditetapkan dan berfungsi sebagai tolok ukur untuk menentukan telah terjadinya pencemaran air, juga merupakan arahan tentang tingkat kualitas air yang akan dicapai atau dipertahankan oleh setiap program kerja pengendalian pencemaran air.
Penetapan baku mutu air selain didasarkan pada peruntukan (designated beneficial water uses), juga didasarkan pada kondisi nyata kualitas air yang mungkin berada antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, penetapan baku mutu air dengan pendekatan golongan peruntukkan perlu disesuaikan dengan menerapkan pendekatan klasifikasi kualitas air (kelas air).
Penetapan baku mutu air yang didasarkan pada peruntukan semata akan menghadapai kesulitan serta tidak realistis dan sulit dicapai pada air yang kondisi nyata kualitasnya tidak layak untuk semua golongan peruntukan.
Dengan ditetapkannya baku mutu air pada sumber air dan memperhatikan kondisi airnya, akan dapat dihitung berapa beban zat pencemar yang dapat ditenggang adanya oleh air penerima sehingga air dapat tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Beban pencemaran ini merupakan daya tampung beban pencemaran bagi air penerima yang telah ditetapkan peruntukannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air dianggap tidak memadai lagi, karena secara substansial tidak sesuai dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana dikandung dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Mengingat sifat air yang dinamis dan pada umumnya berada dan atau mengalir melintasi batas wilayah administrasi pemerintahan, maka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air tidak hanya dapat dilakukan sendiri-sendiri (partial) oleh satu pemerintah daerah. Dengan demikian harus dilakukan secara terpadu antar wilayah administrasi dan didasarkan pada karakter ekosistemnya sehingga dapat tercapai pengelolaan yang efisien dan efektif.
Keterpaduan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air ini dilakukan melalui
upaya koordinasi antar pemerintah daerah yang berada dalam satu kesatuan ekosistem air dan atau satu kesatuan pengelolaan sumber daya air antara lain daerah aliran sungai (DAS) dan daerah pengaliran sungai (DPS). Kerja sama antar daerah dapat dilakukan melalui badan kerja sama antar daerah. Dalam koordinasi dan kerja sama tersebut termasuk dengan instansi terkait, baik menyangkut rencana pemanfaatan air, pemantauan kualitas air, penetapan baku mutu air,
penetapan daya tampung, penetapan mekanisme perizinan pembuangan air limbah, pembinaan dan pengawasan penaatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Pengelolaan kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kualitas air untuk tujuan melestarikan
fungsi air, dengan melestarikan (conservation) atau mengendalikan (control). Pelestarian kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kondisi kualitas air sebagaimana kondisi alamiahnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kondisi alamiah air pada sumber air dalam hutan lindung, mata air dan akuifer air tanah dalam
secara umum kualitasnya sangat baik. Air pada sumber-sumber air tersebut juga akan sulit
dipulihkan kualitasnya apabila tercemar, dan perlu waktu bertahun-tahun untuk pemulihannya. Oleh karena itu harus dipelihara kualitasnya sebagaimana kondisi alamiahnya. Mata air kualitas airnya perlu dilestarikan sebagaimana kondisi alamiahnya, baik mata air di dalam maupun di luar hutan lindung. Air di bawah permukaan tanah berada di wadah atau tempat yang disebut akuifer.
Air tanah dalam adalah air pada akuifer yang berada di antara dua lapisan batuan geologis
tertentu, yang menerima resapan air dari bagian hulunya.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan
sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,
mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Ayat (4)
Upaya pengendalian pencemaran air antara lain dilakukan dengan membatasi beban
pencemaran yang ditenggang masuknya ke dalam air sebatas tidak akan menyebabkan air menjadi cemar (sebatas masih memenuhi baku mutu air).
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Rencana pendayagunaan air meliputi penggunaan untuk pemanfaatan sekarang dan masa yang akan datang. Rencana pendayagunaan air diperlukan dalam rangka menetapkan baku mutu air dan mutu air sasaran, sehingga dapat diketahui arah program pengelolaan kualitas air.
Ayat (2)
Air pada lingkungan masyarakat setempat dapat mempunyai fungsi dan nilai yang tinggi dari
aspek sosial budaya. Misalnya air untuk keperluan ritual dan kultural.
Ayat (3)
Pendayagunaan air adalah pemanfaatan air yang digunakan sekarang ini (existing uses) dan
potensi air sebagai cadangan untuk pemanfaatan di masa mendatang (future uses).
Pasal 8
Ayat (1)
Pembagian kelas ini didasarkan pada peringkat (gradasi) tingkatan baiknya mutu air, dan
kemungkinan kegunaannya. Tingkatan mutu air Kelas Satu merupakan tingkatan yang terbaik.
Secara relatif, tingkatan mutu air Kelas Satu lebih baik dari Kelas Dua, dan selanjutnya.
Tingkatan mutu air dari setiap kelas disusun berdasarkan kemungkinan kegunaannya bagi suatu peruntukan air (designated beneficial water uses).
Air baku air minum adalah air yang dapat diolah menjadi air yang layak sebagai air minum
dengan pengolahan secara sederhana dengan cara difiltrasi, disinfeksi, dan dididihkan.
Klasifikasi mutu air merupakan pendekatan untuk menetapkan kriteria mutu air dari tiap kelas, yang akan menjadi dasar untuk penetapan baku mutu air. Setiap kelas air mempersyaratkan mutu air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukkan tertentu.
Peruntukan lain yang dimaksud misalnya kegunaan air untuk proses industri, kegiatan
penambangan dan pembangkit tenaga listrik, asalkan kegunaan tersebut dapat menggunakan air
dengan mutu air sebagaimana kriteria mutu air dari kelas air dimaksud.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengkajian yang dimaksud adalah kegiatan untuk mengetahui informasi mengenai keadaan
mutu air saat ini (existing quality), rencana pendayagunaan air sesuai dengan kriteria kelas yang
diinginkan, dan tingkat mutu air yang akan dicapai (objective quality).
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pedoman pengkajian yang dimaksud meliputi pedoman untuk menentukan keadaan mutu air,
penyusunan rencana penggunaan air, dan penentuan tingkat mutu air yang ingin dicapai. Pedoman
pengkajian mencakup antara lain ketatalaksanaan pada sumber air yang bersifat lintas daerah
(Kabupaten/Kota dan Propinsi).
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Pengetatan dan atau penambahan parameter tersebut didasarkan pada kondisi spesifik, antara
lain atas pertimbangan karena di daerah tersebut terdapat biota dan atau spesies sensitif yang perlu
dilindungi. Yang dimaksud dengan yang lebih ketat adalah yang tingkat kualitas airnya lebih baik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air meliputi, antara lain, rencana pemantauan,
pengharmonisasian operasi pemantauan kualitas air, pelaporan dan pengelolaan data hasil
pemantauan.
Pasal 14
Ayat (1)
Status mutu air merupakan informasi mengenai tingkatan mutu air pada sumber air dalam waktu tertentu.
Dalam rangka pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air, perlu diketahui
status mutu air (the state of the water quality). Untuk itu maka dilakukan pemantauan kualitas air guna mengetahui mutu air, dengan membandingkan mutu air.
Tidak memenuhi baku mutu air adalah apabila dari hasil pemantauan kualitas air tingkat kualitas airnya lebih buruk dari baku mutu air.
Memenuhi baku mutu air adalah apabila dari hasil pemantauan kualitas air tingkat kualitas airnya sama atau lebih baik dari baku mutu air.
Dalam hal metoda baku penilaian status mutu air belum ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat digunakan kaidah ilmiah.
Contoh parameter yang belum tercantum dalam kriteria mutu air sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini antara lain, parameter-parameter bio-indikator dan toksisitas.
Ayat (2)
Kondisi cemar dapat dibagi menjadi beberapa tingkatan, seperti tingkatan cemar berat, cemar
sedang, dan cemar ringan. Demikian pula kondisi baik dapat dibagi menjadi sangat baik dan cukup baik. Tingkatan tersebut dapat dinyatakan antara lain dengan menggunakan suatu indeks.
Pasal 15
Ayat (1)
Penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air yang dilakukan oleh Pemerintah
dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi pula program kerja pengendalian
pencemaran air dan pemulihan kualitas air secara berkesinambungan.
Mutu air sasaran (water quality objective) adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat
diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dalam rangka
pengedalian pencemaran air dan pemulihan kualitas air.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Akreditasi dilakukan oleh lembaga yang berwenang melaksanakan akreditasi laboratorium di
bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penunjukan laboratorium oleh Menteri sebagai laboratorium rujukan dimaksudkan antara lain
untuk menguji kebenaran teknik, prosedur, metode pengambilan dan metode analisis sampel.
Kesimpulan yang ditetapkan tersebut menjadi alat bukti tentang mutu air dan mutu air limbah.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Inventarisasi adalah pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui sebab
dan faktor yang menyebabkan penurunanan kualitas air.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Faktor lain yang dimaksud antara lain faktor fluktuasi debit.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Hasil inventarisasi sumber pencemaran air diperlukan antara lain untuk penetapan program kerja
pengendalian pencemaran air.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Daya tampung beban pencemaran pada suatu sumber air dapat berubah dari waktu ke waktu
mengingat antara lain karena fluktuasi debit atau kuantitas air dan perubahan kualitas air.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Pengenaan retribusi tersebut sebagai konsekuensi dari penyediaan sarana pengolahan
(pengelolaan) air limbah yang disediakan oleh Kabupaten/ Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Pencemaran air akibat keadaan darurat dapat disebabkan antara lain kebocoran atau tumpahan bahan kimia dari tangki penyimpanannya akibat kegagalan desain, ketidak-tepatan operasi, kecelakaan dan atau bencana alam.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Pejabat yang berwenang yang dimaksud, antara lain, adalah Kepala Desa/Lurah, Camat, dan
Polisi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 28
Usaha yang dimaksud antara lain industri, pertambangan, dan perhotelan. Kegiatan yang dimaksud antara lain laboratorium kegiatan penelitian dan pendidikan, fasilitas umum rumah sakit, pemotongan hewan dan kegiatan pematangan tanah (land clearing), proyek prasarana jalan raya, serta tempat pembuangan akhir sampah (TPA).
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Informasi mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang dimaksud dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan dan evaluasi hasil pemantauan air, baik pemantauan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas air, dan rencana tata ruang.
Ayat (3)
Peran serta sebagaimana dimaksud meliputi proses pengambilan keputusan, baik dengan cara
mengajukan keberatan maupun dengar pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan. Peran serta tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian
dan atau perumusan kebijaksanaan pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, dan
melakukan pengamatan. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan
keterbukaan memungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta
pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian
pencemaran air.
Pasal 31
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Air pada sumber air dan air yang terdapat di luar hutan lindung dilakukan pengendalian terhadap
sumber yang dapat menimbulkan pencemaran. Hal ini karena terdapat berbagai kegiatan yang akan
mengakibatkan penurunan kualitas air. Namun, penurunan kualitas air tersebut masih dapat
ditenggang selama tidak melampaui baku mutu air.
Pasal 32
Usaha yang dimaksud antara lain industri, pertambangan, dan perhotelan. Kegiatan yang
dimaksud antara lain laboratorium kegiatan penelitian dan pendidikan, fasilitas umum rumah sakit, pemotongan hewan dan kegiatan pematangan tanah (land clearing), proyek prasarana jalan raya, serta tempat pembuangan akhir sampah (TPA).
Informasi yang benar tersebut dimaksudkan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha
dan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Pemberian informasi dilakukan melalui media cetak, media elektronik atau papan pengumuman yang meliputi antara lain:
1.. status mutu air;
2.. bahaya terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem;
3.. sumber pencemaran dan atau penyebab lainnya;
4.. dampaknya terhadap kehidupan masyarakat; dan atau
5.. langkah-langkah yang dilakukan untuk mengurangi dampak
dan upaya pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Laporan dimaksud dibuat sesuai dengan format terminal data (data base) pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Air limbah dari suatu usaha dan atau kegiatan tertentu dapat dimanfaatkan untuk mengairi areal pertanaman tertentu dengan cara aplikasi air limbah pada tanah (land aplication), namun dapat berisiko terjadinya pencemaran terhadap tanah, air tanah, dan atau air.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana
usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakannya.
Aplikasi pada tanah perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu secara spesifik berkenaan dengan kandungan dan debit air limbah, sifat dan luasan tanah areal pertanaman yang akan diaplikasi, dan
jenis tanamannya, untuk mengetahui cara aplikasi yang tepat sehingga dapat mencegah
pencemaran tanah, air tanah, dan air serta penurunan produktivitas pertanaman.
Ayat (2)
Persyaratan penelitian dimaksud merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi. Oleh
karena itu maka persyaratan lain berdasarkan penelitian yang dianggap perlu dimungkinkan untuk
ditambahkan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Pedoman pengkajian meliputi, antara lain, petunjuk mengenai rencana penelitian, metode,
operasi, dan pemeliharaan.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1) Pembuangan air limbah adalah pemasukan air limbah secara pelepasan (discharge) bukan secara dumping dan atau pelepasan dadakan (shock discharge).
Pembuangan air limbah yang berupa sisa dari usaha dan atau kegiatan penambangan, seperti
misalnya "air terproduksi" (produced water), yang akan dikembalikan ke dalam formasi asalnya juga wajib menaati baku mutu air limbah yang ditetapkan secara spesifik untuk jenis air limbah tersebut.
Air yang keluar dari turbin pembangkit listrik tenaga air (PLTA) bukan merupakan sisa kegiatan PLTA, sehingga tidak termasuk dalam ketentuan Pasal ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Masuknya air limbah ke dalam air dapat menurunkan kualitas air tergantung beban pencemaran air limbah dan kemampuan air menerima beban tersebut.
Air yang kondisi kualitasnya lebih baik dari baku mutu air berarti masih memiliki kemampuan untuk menerima beban pencemaran. Apabila beban pencemaran yang masuk melebihi kemampuan air menerima beban tersebut maka akan menyebabkan pencemaran air, yaitu kondisi kualitas air tidak memenuhi baku mutu air.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Pengertian limbah padat termasuk limbah yang berwujud lumpur dan atau slurry.
Contoh dari pembuangan limbah padat misalnya pembuangan atau penempatan material sisa
usaha dan atau kegiatan penambangan berupa tailing, ke dalam air dan atau sumber air.
Contoh dari pembuangan gas misalnya memasukkan pipa pembuangan gas yang mengandung unsur pencemar seperti Ammonium dan atau uap panas ke dalam air dan atau pada sumber air.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Contoh kebijakan insentif antara lain dapat berupa pengenaan biaya pembuangan air limbah
yang lebih murah dari tarif baku, mengurangi frekuensi swapantau, dan pemberian penghargaan.
Contoh kebijakan disinsentif antara lain dapat berupa pengenaan biaya pembuangan air limbah yang lebih mahal dari tarif baku, menambah frekuensi swapantau, dan mengumumkan kepada masyarakat riwayat kinerja penaatannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Hal tertentu yang dimaksud antara lain daerah belum mampu melakukan pengawasan sendiri,
belum ada pejabat pengawas lingkungan daerah, belum tersedianya sarana dan prasarana atau
daerah tidak melakukan pengawasan.
Pasal 46
Ayat (1)
Huruf a
Pemotretan/rekaman visual sepanjang tidak membahayakan keamanan usaha dan atau
kegiatan yang bersangkutan, seperti kilang minyak dan petro kimia.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Sanksi administrasi meliputi teguran tertulis, penghentian sementara, dan pencabutan izin
melakukan usaha dan atau kegiatan.
Pasal 49
Paksaan pemerintahan adalah tindakan untuk mengakhiri terjadinya pelanggaran,
menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan,
penanggulangan dan atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan. Atau tindakan tersebut di atas dapat diganti dengan uang paksa (dwangsom).
Pasal 50
Ayat (1)
Pengaturan ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti kerugian, pencemar dan atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk :
1.. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
2.. memulihkan fungsi lingkungan hidup;
3.. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan atau perusakan
lingkungan hidup.
Ayat (2)
Tindakan tertentu yang dimaksud antara lain melakukan penyelamatan dan atau tindakan
penanggulangan dan atau pemulihan lingkungan hidup. Tindakan pemulihan mencakup kegiatan
untuk mencegah timbulnya kejadian yang sama dikemudian hari.
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4161 LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 82 TAHUN 2001
TANGGAL 14 DESEMBER 2001
TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Kriteria Mutu Air Berdasarkan Kelas
KELAS KETE RANGAN PARAMETER SATUAN I II III IV
FISIKA
Temperatur °C
Tempertur dari keadaan alamiah
Residu Terlarut mg/L 1000 1000 1000 2000
Residu Tersuspensi mg/L 50 50 400 400
Bagi pengolahan air minum secara konvensional, residu tersuspensi < 5000 mg/L KIMIA ANORGANIK ph 6-9 6-9 6-9 5-9 Apabila secara alamiah di luar rentang tersebut, maka ditentukan berdasarkan kondisi alamiah BOD mg/L 2 3 6 12 COD mg/L 10 25 50 100 DO mg/L 6 4 3 0 Angka batas minimum Total Fosfat sbg P mg/L 0,2 0,2 1 5 NO 3 sebagai N mg/L 10 10 20 20 NH3-N mg/L 0,5 (-) (-) (-) Bagi perikanan, amonia bebas untuk ikan yang peka < 0,02 mg/L sebagai NH3 Arsen mg/L 0,05 1 1 1 Kobalt mg/L 0,2 0,2 0,2 0,2 Barium mg/L 1 (-) (-) (-) Boron mg/L 1 1 1 1 Selenium mg/L 0,01 0,05 0,05 0,05 Kadmium mg/L 0,01 0,01 0,01 0,01 Khrom (VI) mg/L 0,05 0,05 0,05 0,01 Tembaga mg/L 0,02 0,02 0,02 0,2 Bagi pengolahan air minum secara konvensional, Cu < 1 mg/L Besi mg/L 0,3 (-) (-) (-) Bagi pengolahan air minum secara koncensional, Fe < 5 mg/L Timbal mg/L 0,03 0,03 0,03 1 Bagi pengolahan air minum secara konvensional, Pb < 0,1 mg/L Mangan mg/L 1 (-) (-) (-) Air Raksa mg/L 0,001 0,002 0,002 0,005 Seng mg/L 0,05 0,05 0,05 2 Bagi pengolahan air minum secara konvensional, Zn < 5 mg/L Khlorida mg/L 1 (-) (-) (-) Sianida mg/L 0,02 0,02 0,02 (-) Fluorida mg/L 0,5 1,5 1,5 (-) Nitrit sebagai N mg/L 0,06 0,06 0,06 (-) Bagi pengolahan air minum secara konvensional, NO2_N < 1 mg/L Sulfat mg/L 400 (-) (-) (-) Khlorin bebas mg/L 0,03 0,03 0,03 (-) Bagi ABAM tidak dipersyaratkan Belerang sebagai H2S mg/L 0,002 0,002 0,002 (-) MIKROBIOLOGI Fecal coliform jml/100 ml 100 1000 2000 2000 Total coliform jml/100 ml 1000 5000 10000 10000 Bagi pengolahan air minum secara konvensional, fecal coliform < 2000 jml/ 100 ml dan total coliform < 10000 jml/100ml RADIOAKTIVITAS Gross - A bg/L 0,1 0,1 0,1 0,1 Gross - B bg/L 1 1 1 1 KIMIA ORGANIK Minyak dan Lemak ug/L 1000 1000 1000 (-) Detergen sebagai MBAS ug/L 200 200 200 (-) Senyawa Fenol ug/L 1 1 1 (-) Sebagai Fenol ug/L BHC ug/L 210 210 210 (-) Aldrin/Dieldrin ug/L 17 (-) (-) (-) Chlordane ug/L 3 (-) (-) (-) DDT ug/L 2 2 2 2 ug/L 18 (-) (-) (-) Heptachlor dan Heptachlor epoxide ug/L Lindane ug/L 56 (-) (-) (-) Methoxyctor ug/L 35 (-) (-) (-) Endrin ug/L 1 4 4 (-) Toxaphan ug/L 5 (-) (-) (-) Keterangan : mg = miligram ug = mikrogram ml = militer L = liter Bq = Bequerel MBAS = Methylene Blue Active Substance ABAM = Air Baku untuk Air Minum Logam berat merupakan logam terlarut Nilai di atas merupakan batas maksimum, kecuali untuk pH dan DO. Bagi pH merupakan nilai rentang yang tidak boleh kurang atau lebih dari nilai yang tercantum. Nilai DO merupakan batas minimum. Arti (-) di atas menyatakan bahwa untuk kelas termasuk, parameter tersebut tidak dipersyaratkan Tanda £ adalah lebih kecil atau sama dengan Tanda < adalah lebih kecil PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
NOMOR 82 TAHUN 2001
TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
1. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan;
2. bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
3. bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Mengingat :
a. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan KetigaUndang-Undang Dasar 1945;
b. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
c. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
d. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR
DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil;
2. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara;
3. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya;
4. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air;
5. Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu;
7. Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas air;
8. Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitas-nya, dan atau fungsi ekologis;
9. Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air;
10. Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan;
11. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
12. Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah;
13. Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar;
14. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair;
15. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan;
16. Pemerintah adalah Presiden beserta para menteri dan Ketua/ Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen;
17. Orang adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum;
18. Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.
Pasal 2
(1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem.
(2) Keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
Pasal 3
Penyelenggaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya.
(2) Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air.
(3) Upaya pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada :
1. Sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung;
2. mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan
3. akuifer air tanah dalam.
(4) Upaya pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai pemeliharaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PENGELOLAAN KUALITAS AIR
Bagian Pertama
Wewenang
Pasal 5
(1) Pemerintah melakukan pengelolaan kualitas air lintas propinsi dan atau lintas batas negara.
(2) Pemerintah Propinsi mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten/Kota.
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan kualitas air di Kabupaten/Kota.
Pasal 6
Pemerintah dalam melakukan pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pendayagunaan Air
Pasal 7
(1) Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun rencana pendayagunaan air.
(2) Dalam merencanakan pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan fungsi ekonomis dan fungsi ekologis, nilai-nilai agama serta adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat.
(3) Rencana pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitas dan atau fungsi ekologis.
Bagian Ketiga
Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air
Pasal 8
(1) Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
1. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang memper-syaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
2. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
3. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
4. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
(2) Kriteria mutu air dari setiap kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
(1) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada :
1. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Propinsi dan atau merupakan lintas batas wilayah negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten/Kota dapat diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi.
3. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota .
(2) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan berdasarkan pada hasil pengkajian yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(4) Pedoman pengkajian untuk menetapkan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air, Dan Status Mutu Air
Pasal 10
Baku mutu air ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Pasal 11
(1) Pemerintah dapat menetapkan baku mutu air yang lebih ketat dan atau penambahan parameter pada air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara, serta sumber air yang pengelolaannya di bawah kewenangan Pemerintah.
(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.
Pasal 12
(1) Pemerintah Propinsi dapat menetapkan :
1. baku mutu air lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan atau
2. tambahan parameter dari yang ada dalam kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.
(3) Pedoman penetapan baku mutu air dan penambahan parameter baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 13
(1) Pemantauan kualitas air pada :
1. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
2. sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah Kabupaten/Kota dalam satu propinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Propinsi dan dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota;
3. sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah propinsi dan atau sumber air yang merupakan lintas batas negara kewenangan pemantauannya berada pada Pemerintah.
(2) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan pemantauan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.
(3) Pemantauan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Menteri.
(5) Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 14
(1) Status mutu air ditetapkan untuk menyatakan :
1. kondisi cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;
2. kondisi baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.
(2) Ketentuan mengenai tingkatan cemar dan tingkatan baik status mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pedoman penentuan status mutu air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 15
(1) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi cemar, maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan upaya penanggulangan pencemaran dan pemulihan kualitas air dengan menetapkan mutu air sasaran.
(2) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi baik, maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mempertahan-kan dan atau meningkatkan kualitas air.
Pasal 16
(1) Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah diakreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
(2) Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk Menteri.
Pasal 17
(1) Dalam hal terjadi perbedaan hasil analisis mutu air atau mutu air limbah dari dua atau lebih laboratorium maka dilakukan verifikasi ilmiah terhadap analisis yang dilakukan.
(2) Verifikasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan menggunakan laboratorium rujukan nasional.
BAB III
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Bagian Pertama
Wewenang
Pasal 18
(1) Pemerintah melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara.
(2) Pemerintah Propinsi melakukan pengendalian pencemaan air pada sumber air yang lintas Kabupaten/Kota.
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengendalian pence-maran air pada sumber air yang berada pada Kabupaten/Kota.
Pasal 19
Pemerintah dalam melakukan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan.
Pasal 20
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air berwenang :
1. menetapkan daya tampung beban pencemaran;
2. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar;
3. menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah;
4. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
5. memantau kualitas air pada sumber air; dan
6. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.
Pasal 21
(1) Baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.
(2) Baku mutu air limbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota disampaikan kepada Menteri secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4) Pedoman inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 22
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Menteri menetapkan kebijakan nasional pengendalian pencemaran air.
Pasal 23
(1) Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air ditetapkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air.
(2) Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
(3) Daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk :
1. pemberian izin lokasi;
2. pengelolaan air dan sumber air;
3. penetapan rencana tata ruang;
4. pemberian izin pembuangan air limbah;
5. penetapan mutu air sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran air.
(4) Pedoman penetapan daya tampung beban pencemaran sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Retribusi Pembuangan Air Limbah
Pasal 24
(1) Setiap orang yang membuang air limbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air limbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dikenakan retribusi.
(2) Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga
Penanggulangan Darurat
Pasal 25
Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penang-gulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya.
Pasal 26
Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 27
(1) Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
(2) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat :
1. tanggal pelaporan;
2. waktu dan tempat;
3. peristiwa yang terjadi;
4. sumber penyebab;
5. perkiraan dampak.
(3) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal
(4) diterimanya laporan, wajib meneruskannya kepada Bupati/Walikota/ Menteri.
(5) Bupati/Walikota/Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib segera melakukan verifikasi untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya pelanggaran terhadap pengelolaan kualitas air dan atau terjadinya pencemaran air
(6) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, maka Bupati/Walikota/Menteri wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menanggulangi pelanggaran dan atau pencemaran air serta dampaknya.
Pasal 28
Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (5) Bupati/Walikota/Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 29
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air, wajib menyampaikan laporannya kepada Bupati/Walikota/Menteri.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama Hak
Pasal 30
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik.
(2) Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air.
(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 31
Setiap orang wajib :
1. melestarikan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
2. mengendalikan pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
Pasal 32
Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Pasal 33
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Pasal 34
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin aplikasi air limbah pada tanah.
(2) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegitan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
(4) Ketentuan mengenai pedoman pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB VI
PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN
PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Bagian Pertama
Pemanfaatan Air Limbah
Pasal 35
(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasar-kan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
(3) Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memperhatian pedoman yang ditetap-kan oleh Menteri.
Pasal 36
(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.
(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :
1. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman;
2. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan
3. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
(4) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati/ Walikota.
(5) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(6) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak lingkungan, maka Bupati/ Walikota menerbitkan izin pemanfaatan air limbah.
(7) Penerbitan izin pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.
(8) Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Pembuangan Air Limbah
Pasal 37
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menang-gulangi terjadinya pencemaran air.
Pasal 38
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin.
(2) Dalam persyaratan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan :
1. kewajiban untuk mengolah limbah;
2. persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan;
3. persyaratan cara pembuangan air limbah;
4. persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
5. persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah ;
6. persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan;
7. larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan dadakan;
8. larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan;
9. kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau.
(3) Dalam penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi air limbah yang mengandung radioaktif, Bupati/ Walikota wajib mendapat rekomendasi tertulis dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom.
Pasal 39
(1) Bupati/Walikota dalam menentukan baku mutu air limbah yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) didasarkan pada daya tampung beban pencemaran pada sumber air.
(2) Dalam hal daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dapat ditentukan, maka batas mutu air limbah yang diizinkan ditetapkan berdasarkan baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Pasal 40
(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Pasal 41
(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air limbah ke air atau sumber air.
(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :
1. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman;
2. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan
3. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
(4) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati/ Walikota.
(5) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(6) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pembuangan air limbah ke air atau sumber air layak lingkungan, maka Bupati/Walikota menerbitkan izin pembuangan air limbah.
(7) Penerbitan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.
(8) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuangan air limbah ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memper-hatikan pedoman yang ditetapkan Menteri.
(9) Pedoman kajian pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2001
TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
UMUM
Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Untuk menjaga atau mencapai kualitas air sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu air yang diinginkan, maka perlu upaya pelestarian dan atau pengendalian. Pelestarian kualitas air merupakan upaya untuk memelihara fungsi air agar kualitasnya tetap pada kondisi alamiahnya.
Pelestarian kualitas air dilakukan pada sumber air yang terdapat di hutan lindung. Sedangkan pengelolaan kualitas air pada sumber air di luar hutan lindung dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air, yaitu upaya memelihara fungsi air sehingga kualitas air memenuhi baku mutu air.
Air sebagai komponen lingkungan hidup akan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh komponen lainnya. Air yang kualitasnya buruk akan mengakibatkan kondisi lingkungan hidup menjadi buruk sehingga akan mempengaruhi kondisi kesehatan dan keselamatan manusia serta kehidupan makhluk hidup lainnya. Penurunan kualitas air akan menurunkan dayaguna, hasil guna, produktivitas, daya dukung dan daya tampung dari sumber daya air yang pada akhirnya akan menurunkan kekayaan sumber daya alam (natural resources depletion).
Air sebagai komponen sumber daya alam yang sangat penting maka harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini berarti bahwa penggunaan air untuk berbagai manfaat dan kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi masa kini dan masa depan. Untuk itu air perlu dikelola agar tersedia dalam jumlah yang aman, baik kuantitas maupun kualitasnya, dan bermanfaat bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara ekologis, guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Di satu pihak, usaha dan atau kegiatan manusia memerlukan air yang berdaya guna, tetapi di lain pihak berpotensi menimbulkan dampak negatif, antara lain berupa pencemaran yang dapat mengancam ketersediaan air, daya guna, daya dukung, daya tampung, dan produktivitasnya. Agar air dapat bermanfaat secara lestari dan pembangunan dapat berkelanjutan, maka dalam pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Dampak negatif pencemaran air mempunyai nilai (biaya) ekonomik, di samping nilai ekologik, dan sosial budaya. Upaya pemulihan kondisi air yang cemar, bagaimanapun akan memerlukan biaya yang mungkin lebih besar bila dibandingkan dengan nilai kemanfaatan finansial dari kegiatan yang menyebabkan pencemarannya. Demikian pula bila kondisi air yang cemar dibiarkan (tanpa upaya pemulihan) juga mengandung ongkos, mengingat air yang cemar akan menimbulkan biaya untuk menanggulangi akibat dan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh air yang cemar.
Berdasarkan definisinya, Pencemaran air yang diindikasikan dengan turunnya kualitas air sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Yang dimaksud dengan tingkat tertentu tersebut di atas adalah baku mutu air yang ditetapkan dan berfungsi sebagai tolok ukur untuk menentukan telah terjadinya pencemaran air, juga merupakan arahan tentang tingkat kualitas air yang akan dicapai atau dipertahankan oleh setiap program kerja pengendalian pencemaran air.
Penetapan baku mutu air selain didasarkan pada peruntukan (designated beneficial water uses), juga didasarkan pada kondisi nyata kualitas air yang mungkin berada antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, penetapan baku mutu air dengan pendekatan golongan peruntukkan perlu disesuaikan dengan menerapkan pendekatan klasifikasi kualitas air (kelas air).
Penetapan baku mutu air yang didasarkan pada peruntukan semata akan menghadapai kesulitan serta tidak realistis dan sulit dicapai pada air yang kondisi nyata kualitasnya tidak layak untuk semua golongan peruntukan.
Dengan ditetapkannya baku mutu air pada sumber air dan memperhatikan kondisi airnya, akan dapat dihitung berapa beban zat pencemar yang dapat ditenggang adanya oleh air penerima sehingga air dapat tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Beban pencemaran ini merupakan daya tampung beban pencemaran bagi air penerima yang telah ditetapkan peruntukannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air dianggap tidak memadai lagi, karena secara substansial tidak sesuai dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana dikandung dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Mengingat sifat air yang dinamis dan pada umumnya berada dan atau mengalir melintasi batas wilayah administrasi pemerintahan, maka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air tidak hanya dapat dilakukan sendiri-sendiri (partial) oleh satu pemerintah daerah. Dengan demikian harus dilakukan secara terpadu antar wilayah administrasi dan didasarkan pada karakter ekosistemnya sehingga dapat tercapai pengelolaan yang efisien dan efektif.
Keterpaduan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air ini dilakukan melalui
upaya koordinasi antar pemerintah daerah yang berada dalam satu kesatuan ekosistem air dan atau satu kesatuan pengelolaan sumber daya air antara lain daerah aliran sungai (DAS) dan daerah pengaliran sungai (DPS). Kerja sama antar daerah dapat dilakukan melalui badan kerja sama antar daerah. Dalam koordinasi dan kerja sama tersebut termasuk dengan instansi terkait, baik menyangkut rencana pemanfaatan air, pemantauan kualitas air, penetapan baku mutu air,
penetapan daya tampung, penetapan mekanisme perizinan pembuangan air limbah, pembinaan dan pengawasan penaatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Pengelolaan kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kualitas air untuk tujuan melestarikan
fungsi air, dengan melestarikan (conservation) atau mengendalikan (control). Pelestarian kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kondisi kualitas air sebagaimana kondisi alamiahnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kondisi alamiah air pada sumber air dalam hutan lindung, mata air dan akuifer air tanah dalam
secara umum kualitasnya sangat baik. Air pada sumber-sumber air tersebut juga akan sulit
dipulihkan kualitasnya apabila tercemar, dan perlu waktu bertahun-tahun untuk pemulihannya. Oleh karena itu harus dipelihara kualitasnya sebagaimana kondisi alamiahnya. Mata air kualitas airnya perlu dilestarikan sebagaimana kondisi alamiahnya, baik mata air di dalam maupun di luar hutan lindung. Air di bawah permukaan tanah berada di wadah atau tempat yang disebut akuifer.
Air tanah dalam adalah air pada akuifer yang berada di antara dua lapisan batuan geologis
tertentu, yang menerima resapan air dari bagian hulunya.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan
sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,
mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Ayat (4)
Upaya pengendalian pencemaran air antara lain dilakukan dengan membatasi beban
pencemaran yang ditenggang masuknya ke dalam air sebatas tidak akan menyebabkan air menjadi cemar (sebatas masih memenuhi baku mutu air).
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Rencana pendayagunaan air meliputi penggunaan untuk pemanfaatan sekarang dan masa yang akan datang. Rencana pendayagunaan air diperlukan dalam rangka menetapkan baku mutu air dan mutu air sasaran, sehingga dapat diketahui arah program pengelolaan kualitas air.
Ayat (2)
Air pada lingkungan masyarakat setempat dapat mempunyai fungsi dan nilai yang tinggi dari
aspek sosial budaya. Misalnya air untuk keperluan ritual dan kultural.
Ayat (3)
Pendayagunaan air adalah pemanfaatan air yang digunakan sekarang ini (existing uses) dan
potensi air sebagai cadangan untuk pemanfaatan di masa mendatang (future uses).
Pasal 8
Ayat (1)
Pembagian kelas ini didasarkan pada peringkat (gradasi) tingkatan baiknya mutu air, dan
kemungkinan kegunaannya. Tingkatan mutu air Kelas Satu merupakan tingkatan yang terbaik.
Secara relatif, tingkatan mutu air Kelas Satu lebih baik dari Kelas Dua, dan selanjutnya.
Tingkatan mutu air dari setiap kelas disusun berdasarkan kemungkinan kegunaannya bagi suatu peruntukan air (designated beneficial water uses).
Air baku air minum adalah air yang dapat diolah menjadi air yang layak sebagai air minum
dengan pengolahan secara sederhana dengan cara difiltrasi, disinfeksi, dan dididihkan.
Klasifikasi mutu air merupakan pendekatan untuk menetapkan kriteria mutu air dari tiap kelas, yang akan menjadi dasar untuk penetapan baku mutu air. Setiap kelas air mempersyaratkan mutu air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukkan tertentu.
Peruntukan lain yang dimaksud misalnya kegunaan air untuk proses industri, kegiatan
penambangan dan pembangkit tenaga listrik, asalkan kegunaan tersebut dapat menggunakan air
dengan mutu air sebagaimana kriteria mutu air dari kelas air dimaksud.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengkajian yang dimaksud adalah kegiatan untuk mengetahui informasi mengenai keadaan
mutu air saat ini (existing quality), rencana pendayagunaan air sesuai dengan kriteria kelas yang
diinginkan, dan tingkat mutu air yang akan dicapai (objective quality).
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pedoman pengkajian yang dimaksud meliputi pedoman untuk menentukan keadaan mutu air,
penyusunan rencana penggunaan air, dan penentuan tingkat mutu air yang ingin dicapai. Pedoman
pengkajian mencakup antara lain ketatalaksanaan pada sumber air yang bersifat lintas daerah
(Kabupaten/Kota dan Propinsi).
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Pengetatan dan atau penambahan parameter tersebut didasarkan pada kondisi spesifik, antara
lain atas pertimbangan karena di daerah tersebut terdapat biota dan atau spesies sensitif yang perlu
dilindungi. Yang dimaksud dengan yang lebih ketat adalah yang tingkat kualitas airnya lebih baik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air meliputi, antara lain, rencana pemantauan,
pengharmonisasian operasi pemantauan kualitas air, pelaporan dan pengelolaan data hasil
pemantauan.
Pasal 14
Ayat (1)
Status mutu air merupakan informasi mengenai tingkatan mutu air pada sumber air dalam waktu tertentu.
Dalam rangka pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air, perlu diketahui
status mutu air (the state of the water quality). Untuk itu maka dilakukan pemantauan kualitas air guna mengetahui mutu air, dengan membandingkan mutu air.
Tidak memenuhi baku mutu air adalah apabila dari hasil pemantauan kualitas air tingkat kualitas airnya lebih buruk dari baku mutu air.
Memenuhi baku mutu air adalah apabila dari hasil pemantauan kualitas air tingkat kualitas airnya sama atau lebih baik dari baku mutu air.
Dalam hal metoda baku penilaian status mutu air belum ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat digunakan kaidah ilmiah.
Contoh parameter yang belum tercantum dalam kriteria mutu air sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini antara lain, parameter-parameter bio-indikator dan toksisitas.
Ayat (2)
Kondisi cemar dapat dibagi menjadi beberapa tingkatan, seperti tingkatan cemar berat, cemar
sedang, dan cemar ringan. Demikian pula kondisi baik dapat dibagi menjadi sangat baik dan cukup baik. Tingkatan tersebut dapat dinyatakan antara lain dengan menggunakan suatu indeks.
Pasal 15
Ayat (1)
Penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air yang dilakukan oleh Pemerintah
dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi pula program kerja pengendalian
pencemaran air dan pemulihan kualitas air secara berkesinambungan.
Mutu air sasaran (water quality objective) adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat
diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dalam rangka
pengedalian pencemaran air dan pemulihan kualitas air.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Akreditasi dilakukan oleh lembaga yang berwenang melaksanakan akreditasi laboratorium di
bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penunjukan laboratorium oleh Menteri sebagai laboratorium rujukan dimaksudkan antara lain
untuk menguji kebenaran teknik, prosedur, metode pengambilan dan metode analisis sampel.
Kesimpulan yang ditetapkan tersebut menjadi alat bukti tentang mutu air dan mutu air limbah.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Inventarisasi adalah pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui sebab
dan faktor yang menyebabkan penurunanan kualitas air.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Faktor lain yang dimaksud antara lain faktor fluktuasi debit.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Hasil inventarisasi sumber pencemaran air diperlukan antara lain untuk penetapan program kerja
pengendalian pencemaran air.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Daya tampung beban pencemaran pada suatu sumber air dapat berubah dari waktu ke waktu
mengingat antara lain karena fluktuasi debit atau kuantitas air dan perubahan kualitas air.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Pengenaan retribusi tersebut sebagai konsekuensi dari penyediaan sarana pengolahan
(pengelolaan) air limbah yang disediakan oleh Kabupaten/ Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Pencemaran air akibat keadaan darurat dapat disebabkan antara lain kebocoran atau tumpahan bahan kimia dari tangki penyimpanannya akibat kegagalan desain, ketidak-tepatan operasi, kecelakaan dan atau bencana alam.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Pejabat yang berwenang yang dimaksud, antara lain, adalah Kepala Desa/Lurah, Camat, dan
Polisi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 28
Usaha yang dimaksud antara lain industri, pertambangan, dan perhotelan. Kegiatan yang dimaksud antara lain laboratorium kegiatan penelitian dan pendidikan, fasilitas umum rumah sakit, pemotongan hewan dan kegiatan pematangan tanah (land clearing), proyek prasarana jalan raya, serta tempat pembuangan akhir sampah (TPA).
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Informasi mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang dimaksud dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan dan evaluasi hasil pemantauan air, baik pemantauan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas air, dan rencana tata ruang.
Ayat (3)
Peran serta sebagaimana dimaksud meliputi proses pengambilan keputusan, baik dengan cara
mengajukan keberatan maupun dengar pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan. Peran serta tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian
dan atau perumusan kebijaksanaan pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, dan
melakukan pengamatan. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan
keterbukaan memungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta
pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian
pencemaran air.
Pasal 31
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Air pada sumber air dan air yang terdapat di luar hutan lindung dilakukan pengendalian terhadap
sumber yang dapat menimbulkan pencemaran. Hal ini karena terdapat berbagai kegiatan yang akan
mengakibatkan penurunan kualitas air. Namun, penurunan kualitas air tersebut masih dapat
ditenggang selama tidak melampaui baku mutu air.
Pasal 32
Usaha yang dimaksud antara lain industri, pertambangan, dan perhotelan. Kegiatan yang
dimaksud antara lain laboratorium kegiatan penelitian dan pendidikan, fasilitas umum rumah sakit, pemotongan hewan dan kegiatan pematangan tanah (land clearing), proyek prasarana jalan raya, serta tempat pembuangan akhir sampah (TPA).
Informasi yang benar tersebut dimaksudkan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha
dan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Pemberian informasi dilakukan melalui media cetak, media elektronik atau papan pengumuman yang meliputi antara lain:
1.. status mutu air;
2.. bahaya terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem;
3.. sumber pencemaran dan atau penyebab lainnya;
4.. dampaknya terhadap kehidupan masyarakat; dan atau
5.. langkah-langkah yang dilakukan untuk mengurangi dampak
dan upaya pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Laporan dimaksud dibuat sesuai dengan format terminal data (data base) pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Air limbah dari suatu usaha dan atau kegiatan tertentu dapat dimanfaatkan untuk mengairi areal pertanaman tertentu dengan cara aplikasi air limbah pada tanah (land aplication), namun dapat berisiko terjadinya pencemaran terhadap tanah, air tanah, dan atau air.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana
usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakannya.
Aplikasi pada tanah perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu secara spesifik berkenaan dengan kandungan dan debit air limbah, sifat dan luasan tanah areal pertanaman yang akan diaplikasi, dan
jenis tanamannya, untuk mengetahui cara aplikasi yang tepat sehingga dapat mencegah
pencemaran tanah, air tanah, dan air serta penurunan produktivitas pertanaman.
Ayat (2)
Persyaratan penelitian dimaksud merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi. Oleh
karena itu maka persyaratan lain berdasarkan penelitian yang dianggap perlu dimungkinkan untuk
ditambahkan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Pedoman pengkajian meliputi, antara lain, petunjuk mengenai rencana penelitian, metode,
operasi, dan pemeliharaan.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1) Pembuangan air limbah adalah pemasukan air limbah secara pelepasan (discharge) bukan secara dumping dan atau pelepasan dadakan (shock discharge).
Pembuangan air limbah yang berupa sisa dari usaha dan atau kegiatan penambangan, seperti
misalnya "air terproduksi" (produced water), yang akan dikembalikan ke dalam formasi asalnya juga wajib menaati baku mutu air limbah yang ditetapkan secara spesifik untuk jenis air limbah tersebut.
Air yang keluar dari turbin pembangkit listrik tenaga air (PLTA) bukan merupakan sisa kegiatan PLTA, sehingga tidak termasuk dalam ketentuan Pasal ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Masuknya air limbah ke dalam air dapat menurunkan kualitas air tergantung beban pencemaran air limbah dan kemampuan air menerima beban tersebut.
Air yang kondisi kualitasnya lebih baik dari baku mutu air berarti masih memiliki kemampuan untuk menerima beban pencemaran. Apabila beban pencemaran yang masuk melebihi kemampuan air menerima beban tersebut maka akan menyebabkan pencemaran air, yaitu kondisi kualitas air tidak memenuhi baku mutu air.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Pengertian limbah padat termasuk limbah yang berwujud lumpur dan atau slurry.
Contoh dari pembuangan limbah padat misalnya pembuangan atau penempatan material sisa
usaha dan atau kegiatan penambangan berupa tailing, ke dalam air dan atau sumber air.
Contoh dari pembuangan gas misalnya memasukkan pipa pembuangan gas yang mengandung unsur pencemar seperti Ammonium dan atau uap panas ke dalam air dan atau pada sumber air.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Contoh kebijakan insentif antara lain dapat berupa pengenaan biaya pembuangan air limbah
yang lebih murah dari tarif baku, mengurangi frekuensi swapantau, dan pemberian penghargaan.
Contoh kebijakan disinsentif antara lain dapat berupa pengenaan biaya pembuangan air limbah yang lebih mahal dari tarif baku, menambah frekuensi swapantau, dan mengumumkan kepada masyarakat riwayat kinerja penaatannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Hal tertentu yang dimaksud antara lain daerah belum mampu melakukan pengawasan sendiri,
belum ada pejabat pengawas lingkungan daerah, belum tersedianya sarana dan prasarana atau
daerah tidak melakukan pengawasan.
Pasal 46
Ayat (1)
Huruf a
Pemotretan/rekaman visual sepanjang tidak membahayakan keamanan usaha dan atau
kegiatan yang bersangkutan, seperti kilang minyak dan petro kimia.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Sanksi administrasi meliputi teguran tertulis, penghentian sementara, dan pencabutan izin
melakukan usaha dan atau kegiatan.
Pasal 49
Paksaan pemerintahan adalah tindakan untuk mengakhiri terjadinya pelanggaran,
menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan,
penanggulangan dan atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan. Atau tindakan tersebut di atas dapat diganti dengan uang paksa (dwangsom).
Pasal 50
Ayat (1)
Pengaturan ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti kerugian, pencemar dan atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk :
1.. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
2.. memulihkan fungsi lingkungan hidup;
3.. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan atau perusakan
lingkungan hidup.
Ayat (2)
Tindakan tertentu yang dimaksud antara lain melakukan penyelamatan dan atau tindakan
penanggulangan dan atau pemulihan lingkungan hidup. Tindakan pemulihan mencakup kegiatan
untuk mencegah timbulnya kejadian yang sama dikemudian hari.
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4161 LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 82 TAHUN 2001
TANGGAL 14 DESEMBER 2001
TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Kriteria Mutu Air Berdasarkan Kelas
KELAS KETE RANGAN PARAMETER SATUAN I II III IV
FISIKA
Temperatur °C
Tempertur dari keadaan alamiah
Residu Terlarut mg/L 1000 1000 1000 2000
Residu Tersuspensi mg/L 50 50 400 400
Bagi pengolahan air minum secara konvensional, residu tersuspensi < 5000 mg/L KIMIA ANORGANIK ph 6-9 6-9 6-9 5-9 Apabila secara alamiah di luar rentang tersebut, maka ditentukan berdasarkan kondisi alamiah BOD mg/L 2 3 6 12 COD mg/L 10 25 50 100 DO mg/L 6 4 3 0 Angka batas minimum Total Fosfat sbg P mg/L 0,2 0,2 1 5 NO 3 sebagai N mg/L 10 10 20 20 NH3-N mg/L 0,5 (-) (-) (-) Bagi perikanan, amonia bebas untuk ikan yang peka < 0,02 mg/L sebagai NH3 Arsen mg/L 0,05 1 1 1 Kobalt mg/L 0,2 0,2 0,2 0,2 Barium mg/L 1 (-) (-) (-) Boron mg/L 1 1 1 1 Selenium mg/L 0,01 0,05 0,05 0,05 Kadmium mg/L 0,01 0,01 0,01 0,01 Khrom (VI) mg/L 0,05 0,05 0,05 0,01 Tembaga mg/L 0,02 0,02 0,02 0,2 Bagi pengolahan air minum secara konvensional, Cu < 1 mg/L Besi mg/L 0,3 (-) (-) (-) Bagi pengolahan air minum secara koncensional, Fe < 5 mg/L Timbal mg/L 0,03 0,03 0,03 1 Bagi pengolahan air minum secara konvensional, Pb < 0,1 mg/L Mangan mg/L 1 (-) (-) (-) Air Raksa mg/L 0,001 0,002 0,002 0,005 Seng mg/L 0,05 0,05 0,05 2 Bagi pengolahan air minum secara konvensional, Zn < 5 mg/L Khlorida mg/L 1 (-) (-) (-) Sianida mg/L 0,02 0,02 0,02 (-) Fluorida mg/L 0,5 1,5 1,5 (-) Nitrit sebagai N mg/L 0,06 0,06 0,06 (-) Bagi pengolahan air minum secara konvensional, NO2_N < 1 mg/L Sulfat mg/L 400 (-) (-) (-) Khlorin bebas mg/L 0,03 0,03 0,03 (-) Bagi ABAM tidak dipersyaratkan Belerang sebagai H2S mg/L 0,002 0,002 0,002 (-) MIKROBIOLOGI Fecal coliform jml/100 ml 100 1000 2000 2000 Total coliform jml/100 ml 1000 5000 10000 10000 Bagi pengolahan air minum secara konvensional, fecal coliform < 2000 jml/ 100 ml dan total coliform < 10000 jml/100ml RADIOAKTIVITAS Gross - A bg/L 0,1 0,1 0,1 0,1 Gross - B bg/L 1 1 1 1 KIMIA ORGANIK Minyak dan Lemak ug/L 1000 1000 1000 (-) Detergen sebagai MBAS ug/L 200 200 200 (-) Senyawa Fenol ug/L 1 1 1 (-) Sebagai Fenol ug/L BHC ug/L 210 210 210 (-) Aldrin/Dieldrin ug/L 17 (-) (-) (-) Chlordane ug/L 3 (-) (-) (-) DDT ug/L 2 2 2 2 ug/L 18 (-) (-) (-) Heptachlor dan Heptachlor epoxide ug/L Lindane ug/L 56 (-) (-) (-) Methoxyctor ug/L 35 (-) (-) (-) Endrin ug/L 1 4 4 (-) Toxaphan ug/L 5 (-) (-) (-) Keterangan : mg = miligram ug = mikrogram ml = militer L = liter Bq = Bequerel MBAS = Methylene Blue Active Substance ABAM = Air Baku untuk Air Minum Logam berat merupakan logam terlarut Nilai di atas merupakan batas maksimum, kecuali untuk pH dan DO. Bagi pH merupakan nilai rentang yang tidak boleh kurang atau lebih dari nilai yang tercantum. Nilai DO merupakan batas minimum. Arti (-) di atas menyatakan bahwa untuk kelas termasuk, parameter tersebut tidak dipersyaratkan Tanda £ adalah lebih kecil atau sama dengan Tanda < adalah lebih kecil PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Langganan:
Postingan (Atom)